Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memproyeksikan potensi tambahan penerimaan negara mencapai Rp4,49 triliun melalui implementasi Pajak Minimum Global atau Global Minimum Tax. Potensi ini dihasilkan dari tiga mekanisme utama yang diterapkan terhadap ratusan grup perusahaan multinasional terdampak, seperti dilansir dari Detik Finance pada Jumat (22/5/2026).
Penerapan kebijakan ini menyasar sekitar 722 grup perusahaan yang terkena dampak langsung. Berdasarkan data laporan per negara periode 2021-2024, sebanyak 46 grup perusahaan multinasional di antaranya telah memenuhi kriteria wajib lapor.
Pemerintah dapat mengenakan pajak tambahan jika tarif efektif perusahaan multinasional berada di bawah ambang batas minimum global sebesar 15 persen. Potensi penambahan tersebut terbagi dalam tiga skema perhitungan yang berbeda.
Skema Qualified Domestic Minimum Top Up Tax diproyeksikan menyumbang Rp86,38 miliar dari tiga grup perusahaan. Sementara itu, mekanisme Income Inclusion Rule berpotensi mendatangkan Rp4,41 triliun dari empat grup perusahaan multinasional.
"Total sekitar Rp 4,49 triliun estimasi dari tiga mekanisme GMT," kata Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto.
Hingga saat ini, otoritas perpajakan masih melakukan proses perhitungan untuk skema ketiga, yaitu Under Tax Payment Rule.
"UTPR masih harus kita hitung, agak susah diprediksi," ucap Bimo.
Langkah penyesuaian aturan ini diambil sebagai respons atas perubahan lanskap perpajakan internasional agar hak pemajakan atas aktivitas ekonomi domestik tidak berpindah ke negara lain.
"Pajak minimum global itu adalah sebuah keniscayaan. It is not a choice, but it is a necessity. Kalau tidak mengadopsi, justru berisiko merugikan Indonesia," katanya.
Hilangnya hak pemajakan dapat terjadi apabila Indonesia melewatkan penerapan skema domestik terhadap perusahaan bersubsidi tarif rendah. Penyelarasan ini juga dinilai akan menggeser fokus daya saing antarnegara.
"Fokus global itu mulai bergeser dari kompetisi tarif menuju ke kompetisi kualitas ekosistem investasi," imbuh Bimo.