Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat perpanjangan batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan hingga akhir Mei 2026 belum memicu lonjakan laporan yang signifikan.
Hingga 17 Mei 2026, total SPT yang masuk hanya bertambah sekitar 1,71 persen menjadi 13.279.936 laporan dari posisi akhir April yang sebesar 13.056.881 laporan, sebagaimana dilansir dari Nasional.
Pertumbuhan laporan didominasi oleh segmen Wajib Pajak Orang Pribadi Karyawan yang naik 123.122 laporan menjadi 10.867.029 SPT, sementara segmen WP Badan yang menjadi sasaran relaksasi justru tumbuh moderat.
Laporan WP Badan bermata uang Rupiah bertambah 62.357 menjadi 909.039, sedangkan WP Badan bermata uang dolar AS hanya naik tipis 139 laporan menjadi 1.518.
Kenaikan juga terjadi pada WP Badan dengan beda tahun buku yang sudah bisa melapor sejak 1 Agustus 2025, yaitu meningkat menjadi 30.764 laporan Rupiah dan 40 laporan dolar AS.
Realisasi total per 17 Mei 2026 baru menyentuh 86,95 persen dari target pelaporan tepat waktu sebesar 15.273.761 WP, atau berkisar 69,7 persen dari keseluruhan 19.051.508 WP wajib SPT.
Kebijakan relaksasi berupa perpanjangan tenggat selama satu bulan tanpa sanksi denda maupun bunga ini secara resmi dituangkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-71/PJ/2026 yang dipertegas melalui PENG-31/PJ.09/2026.
Langkah penundaan batas waktu ini sebelumnya diputuskan setelah DJP menerima sekitar 4.000 permohonan relaksasi dari WP Badan, masyarakat umum, serta asosiasi perantara perpajakan.
Bagi WP Orang Pribadi, batas waktu pelaporan tidak mengalami perubahan dan tetap disandarkan pada tanggal 30 April 2026 karena segmen tersebut telah menerima relaksasi dari tenggat awal pada akhir Maret.