Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tengah mengintensifkan penagihan tunggakan pajak senilai Rp 49 triliun terhadap 200 wajib pajak yang status hukumnya telah berkekuatan tetap atau inkrah. Langkah ini merupakan kelanjutan dari program pembersihan piutang negara yang dilakukan secara bertahap sejak tahun lalu.
Target penagihan tersebut menyasar para wajib pajak yang memiliki kewajiban pembayaran dengan nominal signifikan di atas Rp 100 juta per ketetapan. Berdasarkan data yang dilansir dari Money, total kewajiban awal 200 penunggak tersebut mencapai Rp 60 triliun saat pertama kali diproses pada 2025.
Otoritas perpajakan tercatat telah berhasil menghimpun dana sebesar Rp 11,48 triliun hingga penutupan tahun lalu. Sisa piutang sebesar Rp 49 triliun kini menjadi prioritas utama untuk dipulihkan ke kas negara melalui berbagai mekanisme penegakan hukum sepanjang tahun 2026.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa strategi penagihan tahun ini mengedepankan sinergi lintas instansi guna memastikan kepatuhan hukum dari para wajib pajak tersebut.
“Pada dasarnya kami melakukan kegiatan multidoor approach untuk penagihan ini. Jadi, kami bersama-sama dengan beberapa aparat penegak hukum juga melakukan join activities,” ujar Bimo Wijayanto, Direktur Jenderal Pajak.
Penegasan strategi tersebut mencakup pembentukan satuan tugas khusus untuk pelaksanaan bukti permulaan serta penguatan kerja sama internasional. DJP juga melakukan penyempurnaan pada sistem tax crime handling system (TCHS) guna meningkatkan ketajaman pemeriksaan terhadap indikasi tindak pidana di sektor perpajakan.
Guna mempercepat proses likuidasi aset, otoritas pajak mengandalkan asset recovery management system (ARMS) sebagai basis data utama pelacakan aset milik penunggak. Sistem ini memungkinkan petugas melakukan penelusuran hingga pelepasan aset guna menutupi kerugian negara secara lebih efisien.
Langkah penegakan hukum lainnya juga melibatkan implementasi automatic blocking system (ABS) yang dirancang untuk meminimalkan keterlambatan pencairan piutang. Melalui sistem ini, DJP berupaya memastikan penagihan piutang pajak yang mendekati masa daluwarsa dapat segera diselesaikan.