Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menetapkan penataan kembali tempat pendaftaran dan pelaporan usaha bagi ribuan wajib pajak orang pribadi serta badan di lingkungan Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus dan Wajib Pajak Besar pada Senin, 4 Mei 2026.
Langkah administratif ini diambil melalui Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-00002/PDH-CT/PJ/2026 dan KEP-00003/PDH-CT/PJ/2026 sebagai upaya evaluasi serta tindak lanjut atas Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-17/PJ/2025. Dilansir dari DDTCNews, kebijakan ini akan mulai berlaku efektif pada 1 Juli 2026 bagi seluruh wajib pajak yang tercantum dalam lampiran keputusan tersebut.
Berdasarkan data KEP-00002/PDH-CT/PJ/2026, DJP mengalihkan 1.370 wajib pajak ke KPP Badan dan Orang Asing (Badora), 309 wajib pajak ke KPP Minyak dan Gas Bumi, serta 359 wajib pajak ke KPP Perusahaan Masuk Bursa. Selain itu, terdapat ribuan wajib pajak lainnya yang tersebar ke enam KPP Penanaman Modal Asing dengan rincian mulai dari 238 hingga 620 wajib pajak per kantor pelayanan.
"Menetapkan tempat terdaftar dan tempat pelaporan usaha Wajib Pajak, orang pribadi, dan Badan yang tercantum dalam Lampiran Keputusan Dirjen Pajak ini pada KPP di Lingkungan Kanwil DJP Jakarta Khusus sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran," bunyi Diktum Kesatu KEP-00002/PDH-CT/PJ/2026.
Penataan ini mencakup sejumlah perusahaan global seperti Kawasaki Heavy Industries Ltd, Mitsui Energy Development Co. Ltd, dan Uniqlo Co Ltd Representative Office. Laporan dari IKPI menyebutkan bahwa banyak wajib pajak orang pribadi asing yang sebelumnya terdaftar di berbagai KPP Pratama wilayah Jakarta juga turut dipindahkan administrasinya ke Kanwil DJP Jakarta Khusus.
Sementara itu, melalui KEP-00003/PDH-CT/PJ/2026, DJP menyasar sektor-sektor strategis seperti perbankan digital, pertambangan nikel, hingga platform teknologi besar di lingkungan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar. Beberapa entitas yang masuk dalam penataan di KPP Wajib Pajak Besar Satu meliputi Bank Jago, Allo Bank Indonesia, Merdeka Gold Resources, serta sejumlah perusahaan nikel seperti Gunbuster Nickel Industry.
"Bahwa sehubungan dengan dilakukannya evaluasi perlu penataan kembali terhadap Wajib Pajak, orang pribadi, dan Badan yang terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar," tulis DJP dalam beleid yang dikutip dari Kontan.
Pada KPP Wajib Pajak Besar Dua, penataan melibatkan perusahaan manufaktur dan digital raksasa termasuk Tokopedia, Grab Teknologi Indonesia, Alibaba Cloud Indonesia, hingga PT Djarum. Sektor industri pangan dan komoditas seperti Japfa Food Indonesia dan OKI Pulp & Paper Mills juga menjadi bagian dari daftar administratif terbaru ini yang kewajiban pelaporannya dimulai serentak pada semester kedua tahun 2026.