Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menerbitkan regulasi baru mengenai penyelenggaraan pajak minimum global melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-6/PJ/2026 yang ditetapkan pada 4 Mei 2026.
Kebijakan ini mewajibkan wajib pajak GloBE, yang merupakan anggota grup perusahaan multinasional dengan peredaran bruto tahunan minimal 750.000.000 euro, untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.
Pelaporan tersebut harus dilakukan secara daring melalui portal resmi yang terintegrasi dengan sistem administrasi perpajakan negara paling lama empat bulan setelah akhir tahun pajak.
"SPT Tahunan PPh dalam rangka melaksanakan GloBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dan disampaikan melalui Portal Wajib Pajak, laman, atau aplikasi lain yang terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak," bunyi Pasal 10 ayat (2) Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-6/PJ/2026 dilansir dari kumparan.com.
Struktur pelaporan SPT ini terbagi atas Induk SPT Tahunan PPh dan Lampiran, yang mencakup penghitungan pajak tambahan berdasarkan Income Inclusion Rules, Undertaxed Payment Rules, serta Domestic Minimum Top-up Tax di Indonesia.
Selain dokumen SPT, Direktorat Jenderal Pajak juga memperketat transparansi dengan mewajibkan penyampaian GloBE Information Return dalam bentuk digital dengan format extensible markup language.
Dokumen GIR tersebut memuat rincian struktur grup usaha lintas negara, identitas seluruh entitas konstituen, yurisdiksi entitas, hingga alokasi pajak tambahan global.
Batas waktu penyampaian GIR ditetapkan paling lama 15 bulan setelah akhir tahun pengenaan, dengan kompensasi hingga 18 bulan khusus untuk tahun pertama penerapan bagi grup yang baru memenuhi kriteria.