Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara resmi telah merilis regulasi teknis mengenai penerapan Pajak Minimum Global atau Global Anti-Base Erosion (GloBE) di tanah air. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-6/PJ/2026.
Dikutip dari Ekonomi, beleid tersebut diposisikan sebagai panduan teknis bagi perusahaan multinasional dalam menjalankan kewajiban perpajakan mereka. Langkah ini diambil untuk mencegah praktik pengalihan keuntungan ke negara-negara dengan tarif pajak rendah.
Aturan ini merupakan implementasi turunan dari PMK No. 136/2024 yang mengadopsi kesepakatan Pilar 2 OECD/G20 Inclusive Framework. Terdapat beberapa poin krusial dalam PER-6/PJ/2026 yang perlu diperhatikan oleh pelaku usaha.
Otoritas perpajakan memberikan penegasan bahwa skema pajak ini hanya berlaku untuk grup perusahaan multinasional (Grup PMN) berskala besar. Kriteria utamanya dijabarkan secara rinci dalam Pasal 3 peraturan tersebut.
Sebuah entitas masuk dalam kategori ini jika memiliki pendapatan bruto konsolidasi paling sedikit 750 juta euro dalam laporan keuangan induk utama. Syarat ambang batas ini wajib terpenuhi minimal dalam dua dari empat tahun terakhir.
Bagi perusahaan yang masuk kriteria, Pasal 4 mewajibkan pendaftaran status sebagai Wajib Pajak (WP) GloBE. Proses permohonan ini dilakukan secara daring melalui Portal Wajib Pajak paling lambat sembilan bulan setelah Tahun Pengenaan GloBE pertama berakhir.
Mekanisme Pelaporan dan Instrumen Pajak
Berdasarkan Pasal 7, WP GloBE memikul kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan PPh yang mencakup tiga instrumen utama. Ketiganya adalah Income Inclusion Rule (IIR), Undertaxed Payment Rule (UTPR), dan Domestic Minimum Top-up Tax (DMTT).
Pasal 11 mengatur bahwa penyampaian SPT dilakukan paling lama empat bulan setelah tahun pajak GloBE berakhir. Namun, pemerintah memberikan relaksasi berupa perpanjangan waktu selama dua bulan khusus untuk tahun pertama penerapan aturan ini.
Selain laporan pajak tahunan, korporasi diwajibkan menyampaikan GloBE Information Return (GIR). Dokumen ini harus memuat data menyeluruh, mulai dari struktur grup hingga rincian penghitungan tarif pajak efektif di setiap wilayah yurisdiksi.
Batas waktu penyerahan GIR adalah 15 bulan setelah tahun pengenaan berakhir. Khusus untuk masa transisi atau tahun pertama implementasi, pemerintah memberikan kelonggaran waktu hingga 18 bulan.
Ketentuan Setoran dan Pengawasan Kepatuhan
Mengenai kewajiban setoran ke kas negara, Pasal 20 menetapkan bahwa seluruh pajak tambahan harus dilunasi paling lambat pada akhir tahun pajak GloBE. DJP telah menyiapkan kode akun pajak khusus 411618 untuk transaksi ini.
Setiap instrumen pajak tambahan, baik IIR, DMTT, maupun UTPR, memiliki kode jenis setoran (KJS) yang berbeda-beda. Hal ini bertujuan untuk memudahkan klasifikasi dan administrasi penerimaan pajak negara.
Mekanisme penyesuaian juga disiapkan jika terjadi koreksi pajak di masa depan. Pasal 21 menyebutkan bahwa penurunan pajak material yang melebihi 1 juta euro mengharuskan wajib pajak melakukan penghitungan ulang sesuai ketentuan Additional Current Top-Up Tax.
Guna menjamin kepatuhan seluruh pihak, DJP tetap menjalankan fungsi pengawasan dan pemeriksaan secara ketat. Pasal 23 dan Pasal 24 memberikan wewenang kepada otoritas untuk meneliti data, meminta penjelasan, hingga melakukan kunjungan lapangan.