Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menetapkan batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk tahun pajak 2025 jatuh pada Kamis, 30 April 2026. Tenggat waktu tersebut berlaku serentak bagi seluruh kategori wajib pajak, baik perseorangan maupun badan usaha.
Dilansir dari Kiaton, masyarakat kini diwajibkan untuk mengaktifkan akun pada platform Coretax seiring adanya implementasi sistem perpajakan terbaru. Langkah ini penting dilakukan guna memenuhi kewajiban perpajakan yang berlaku.
Wajib pajak diimbau untuk memperhatikan tenggat waktu ini agar terhindar dari sanksi administrasi berupa denda keterlambatan. Proses pemindahan atau pendaftaran akun ke sistem Coretax sebaiknya dilakukan segera demi kelancaran akses.
Melakukan registrasi lebih awal akan membantu wajib pajak menghindari kendala saat beban trafik sistem meningkat menjelang akhir bulan April. Prosedur aktivasi dilakukan sepenuhnya secara daring melalui portal e-Registration yang telah dimutakhirkan.
Bagi wajib pajak yang sudah memiliki akun pada sistem perpajakan lama, proses migrasi ke akun Coretax dapat dilakukan secara mandiri. Langkah pertama adalah mengakses situs resmi pada alamat coretaxdjp.pajak.go.id.
Setelah itu, klik pada pilihan fitur "Lupa kata sandi?" dan masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada bagian kolom ID Pengguna. Wajib pajak kemudian perlu mengisikan alamat email atau nomor telepon seluler yang sebelumnya sudah terverifikasi.
Langkah berikutnya adalah menginput kode captcha sesuai gambar yang muncul, memberi centang pada bagian pernyataan, lalu memilih tombol "Kirim". Terakhir, cek kotak masuk email dari domain @pajak.go.id untuk mendapatkan tautan pembuatan kata sandi baru.
Panduan untuk Wajib Pajak Baru
Bagi wajib pajak yang baru memiliki NPWP atau belum pernah melakukan registrasi secara elektronik, proses dimulai dengan mengunjungi laman coretaxdjp.pajak.go.id. Pilih menu "Aktivasi akun wajib pajak" pada halaman tersebut.
Berikan tanda centang pada kolom pernyataan yang menyatakan bahwa Anda telah terdaftar sebagai wajib pajak. Masukkan NIK Anda dan jalankan perintah pencarian data yang tersedia di sistem.
Isikan detail alamat email serta nomor telepon seluler yang masih aktif untuk kebutuhan komunikasi. Jalankan proses verifikasi identitas melalui fitur swafoto (selfie) untuk kebutuhan validasi data biometrik secara otomatis, lalu klik "Simpan".
Prosedur Aktivasi Kode Otorisasi DJP
Setelah akun Coretax aktif, wajib pajak perlu mengurus Kode Otorisasi yang berfungsi sebagai instrumen autentikasi elektronik saat menandatangani dokumen perpajakan digital. Langkah awal adalah masuk ke akun Coretax dan membuka menu "Portal Saya".
Klik pada pilihan layanan bertajuk "Permintaan kode otorisasi/Sertifikat elektronik", lalu pilih kategori jenis sertifikat "Kode Otorisasi DJP". Tentukan passphrase unik yang akan digunakan sebagai pengamanan tambahan.
Berikan tanda centang pada bagian pernyataan persetujuan, kemudian pilih tombol "Simpan". Wajib pajak harus memastikan bahwa status pada tab Digital Certificate sudah muncul dengan keterangan "VALID".
Aktivasi akun Coretax ini sebenarnya tidak memiliki tenggat waktu khusus menurut otoritas perpajakan. Namun, karena pelaporan SPT Tahunan berakhir pada 30 April 2026, wajib pajak disarankan menyelesaikan aktivasi lebih awal.