DJP Wajibkan Perusahaan Multinasional Laporkan Informasi Pajak Minimum Global

DJP Wajibkan Perusahaan Multinasional Laporkan Informasi Pajak Minimum Global

Direktorat Jenderal Pajak atau DJP memperketat transparansi grup perusahaan multinasional melalui kewajiban penyampaian GloBE Information Return atau GIR dalam implementasi Pajak Minimum Global. Kebijakan baru ini diatur melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-6/PJ/2026 yang diumumkan oleh ikpi.or.id pada Selasa, 19 Mei 2026.

Regulasi tersebut mewajibkan Wajib Pajak GloBE yang bertindak sebagai Entitas Induk Utama grup perusahaan lintas negara untuk menyerahkan GIR kepada DJP. Kebijakan ini diambil untuk memetakan potensi penghindaran pajak internasional secara lebih komprehensif.

Berdasarkan Pasal 12 aturan tersebut, penyusunan GIR harus memenuhi standar GloBE internasional dan dikirimkan dalam format digital extensible markup language atau xml. Melalui format terstruktur ini, pelaporan wajib pajak dipastikan terintegrasi langsung dengan sistem administrasi perpajakan DJP.

Dokumen GIR yang diserahkan wajib memuat informasi terperinci mengenai identitas seluruh entitas konstituen dan yurisdiksi operasionalnya. Selain itu, laporan tersebut harus menyertakan struktur kepemilikan, kepentingan pengendali, penghitungan tarif pajak efektif, hingga alokasi pajak tambahan di setiap negara.

Kewajiban penyampaian GIR tetap berlaku bagi wajib pajak di Indonesia meskipun Entitas Induk Utama berada di luar negeri, khususnya jika entitas domestik ditunjuk sebagai pelapor. Kondisi ini juga berlaku apabila negara asal induk belum memiliki perjanjian pertukaran informasi perpajakan yang memenuhi syarat dengan Indonesia.

DJP memberikan tenggat waktu penyampaian GIR paling lambat 15 bulan setelah akhir Tahun Pengenaan GloBE. Kendati demikian, batas waktu pelaporan untuk tahun pertama penerapan diberikan kelonggaran hingga 18 bulan setelah tahun pengenaan berakhir.

Seluruh data GIR yang diterima oleh DJP nantinya akan dipertukarkan secara otomatis dengan negara mitra. Pertukaran ini menyasar yurisdiksi yang telah menandatangani qualifying competent authority agreement dengan Pemerintah Indonesia.

Artikel terkait

Rekomendasi