DKI Jakarta Andalkan Teknologi RDF untuk Kurangi Sampah Bantargebang

DKI Jakarta Andalkan Teknologi RDF untuk Kurangi Sampah Bantargebang

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai mengandalkan teknologi Refuse Derived Fuel (RDF) di dalam kota untuk memangkas volume pembuangan sampah ke TPST Bantargebang pada Jumat (22/5/2026). Langkah ini diambil seiring kondisi kapasitas tempat pembuangan akhir tersebut yang sudah mendekati batas maksimal.

Pemanfaatan teknologi pengolahan sampah berskala besar ini dilansir dari Megapolitan. Sistem RDF ini bekerja dengan mengubah limbah perkotaan menjadi bahan bakar alternatif penunjang sektor industri semen. Pemerintah pusat turut menempatkan program ini demi menekan angka ketergantungan pada keberadaan TPA.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Dudi Gardesi menjelaskan posisi krusial dari fasilitas baru tersebut bagi pengelolaan kebersihan ibu kota.

"Saat ini RDF menjadi satu-satunya fasilitas pengolahan sampah berskala besar di dalam kota yang dapat mereduksi beban TPST Bantargebang," kata Dudi Gardesi, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta.

Pengoperasian penuh sarana pengolahan di Rorotan diproyeksikan mampu menangani hingga 2.500 ton dari total 7.800 ton pasokan sampah harian Jakarta. Saat ini realisasi operasional baru menyentuh angka 400 hingga 700 ton per hari, dan ditargetkan menyentuh 1.000 ton per hari menjelang akhir tahun 2026.

Meskipun dinilai potensial, Pakar Ilmu Lingkungan Mahawan Karuniasa mengingatkan bahwa skema ini bukan merupakan jalan keluar tunggal.

“RDF cukup potensial, tetapi posisinya harus tepat bukan energi utama, melainkan energi alternatif transisional dari fraksi sampah yang tidak bisa lagi dicegah, digunakan ulang, didaur ulang, atau dikomposkan,” kata Mahawan Karuniasa, Pakar Ilmu Lingkungan.

Penerapan RDF dianggap lebih ideal untuk mengurai sisa residu yang sudah kehilangan nilai guna ekonomis. Mahawan menilai kelebihan skema ini terletak pada pemanfaatan nilai kalor sampah menjadi bahan bakar pengoperasian pabrik, ketimbang membiarkannya menumpuk di TPA terbuka.

“Kalau sampah hanya dibuang ke TPA, kota menanggung risiko bau, lindi, longsor, emisi metana, konflik sosial, dan kebutuhan lahan baru,” kata Mahawan Karuniasa, Pakar Ilmu Lingkungan.

Kendati mendukung program transisi energi melalui substitusi batu bara, efisiensi pembakaran sangat dipengaruhi oleh pasokan dan kontrol emisi karbon. Pengawasan ketat diperlukan karena kontaminasi material berbahaya seperti plastik berklorin hingga limbah B3 berisiko memicu polusi udara baru.

“Efektivitasnya sangat bergantung pada kualitas RDF, kadar air, nilai kalor, stabilitas pasokan, dan kontrol emisi di fasilitas pengguna. Jadi, RDF adalah instrumen transisi energi yang bersifat komplementer, bukan pengganti energi terbarukan seperti surya, angin, panas bumi, atau bioenergi berkelanjutan,” kata Mahawan Karuniasa, Pakar Ilmu Lingkungan.

Tantangan utama penerapan RDF di Indonesia saat ini berakar pada tata kelola wilayah hulu yang belum optimal. Kondisi sampah rumah tangga yang bercampur menyulitkan pemenuhan standar mutu bahan baku.

“Negatifnya, bila bahan bakunya tercampur, mengandung plastik berklorin, logam berat, baterai, limbah B3 rumah tangga, atau kadar air tinggi, maka pembakaran RDF dapat memunculkan risiko emisi partikulat, logam berat, dioxin/furan, dan residu abu,” kata Mahawan Karuniasa, Pakar Ilmu Lingkungan.

Artikel terkait

Rekomendasi