Pemerintah DKI Jakarta Meniadakan Aturan Ganjil Genap Hari Ini

Pemerintah DKI Jakarta Meniadakan Aturan Ganjil Genap Hari Ini

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meniadakan pembatasan lalu lintas sistem ganjil genap di 26 ruas jalan pada Senin, 1 Juni 2026. Langkah ini diambil karena hari kerja tersebut bertepatan dengan libur nasional peringatan Hari Lahir Pancasila, seperti dilansir dari Medcom.

"Sehubungan dengan Libur Hari Pancasila, pelaksanaan sistem Ganjil Genap di berbagai ruas jalan di Jakarta DITIADAKAN," tulis di laman takarir Instagram dishubdkijakarta.

Penetapan libur nasional tersebut didasarkan pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, serta Nomor 5 Tahun 2025 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026. Kebijakan ini kemudian diintegrasikan dengan aturan daerah.

Penghapusan sementara ini merujuk pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3) yang mengatur pengecualian sistem ganjil genap pada hari-hari tertentu.

"Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan Hari Libur Nasional, yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden," bunyi Pasal 3 ayat (3) Pergub DKI Jakarta No. 88 Tahun 2019.

Dalam kondisi normal, pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap ini berlaku setiap hari kerja dari Senin sampai Jumat. Operasionalnya dibagi menjadi dua sesi, yaitu pukul 06.00 hingga 10.00 WIB dan pukul 16.00 hingga 21.00 WIB di lima wilayah kota.

Artikel terkait

Rekomendasi