Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Wajibkan Warga Pilah Sampah Rumah Tangga

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Wajibkan Warga Pilah Sampah Rumah Tangga

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi memulai gerakan pemilahan sampah dari rumah di enam wilayah administrasi pada Minggu (10/5/2026). Langkah strategis ini bertujuan memperbaiki sistem pengelolaan limbah di Ibu Kota melalui pemisahan kategori sampah organik dan anorganik sebelum diteruskan ke tempat pembuangan akhir.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengumumkan kebijakan tersebut dalam acara Car Free Day di Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, dilansir dari Megapolitan. Gerakan ini melibatkan Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Utara, hingga Kepulauan Seribu sebagai upaya mengurangi ketergantungan pada TPST Bantargebang.

"Pada hari ini secara resmi Pemerintah Jakarta atas arahan dan juga bimbingan dari Menko Pangan dan Menteri Lingkungan Hidup mengadakan kegiatan pilah sampah sesuai dengan instruksi gubernur," ujar Pramono, Minggu.

Pemerintah menargetkan warga untuk memisahkan sampah secara mandiri agar proses pengolahan di fasilitas hilir menjadi lebih efisien. Selain mengandalkan Bantargebang, Jakarta kini mengoptimalkan fasilitas RDF Rorotan dan berbagai Tempat Pengolahan Sampah 3R sebagai lokasi penampungan.

"Kebetulan selain Bantargebang, kita juga ada RDF Rorotan dan juga TPS 3R. Itulah yang akan menjadi penampung-penampung sampah," ucap dia.

Pramono juga memberikan perhatian khusus pada sektor komersial seperti perhotelan, restoran, dan kafe melalui pengawasan ketat. Pelaku usaha yang mengabaikan kewajiban pemilahan sampah akan menghadapi konsekuensi hukum dari pemerintah daerah.

"Kalau mereka tidak mematuhi, tidak memenuhi itu, maka akan diberikan sanksi,” tegas dia.

Kebijakan ini didasarkan pada Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2026 yang membagi sampah ke dalam empat kategori utama. Sampah organik diarahkan untuk komposting dan maggot, anorganik untuk bank sampah, B3 ke fasilitas khusus, serta residu diolah menjadi energi melalui RDF Plant.

Kategori Pemilahan Sampah DKI Jakarta
KategoriJenis SampahMetode Pengolahan
OrganikSisa makanan, kulit buah, daunKomposting, Maggot, Biodigester
AnorganikKertas, plastik, botol kaca, logamBank Sampah, Offtaker
B3Baterai, lampu, limbah elektronikFasilitas Khusus TPS B3
ResiduSampah tidak terolah lainnyaRDF Plant, PLTSa

Menko Bidang Pangan Zulkifli Hasan menyatakan bahwa keberhasilan sistem nasional sangat bergantung pada kedisiplinan rumah tangga dalam memilah limbah. Ia menilai pemisahan sejak dini merupakan fondasi utama untuk mengubah sampah menjadi sumber energi listrik bagi masyarakat.

“Nah, yang paling berat itu memang sampah dari rumah. Memilah, memilah,” ujar Zulhas di CFD Rasuna Said, Minggu.

Zulhas menambahkan bahwa pengurangan beban sampah di Jakarta akan memberikan dampak positif bagi stabilitas ketersediaan energi daerah. Optimalisasi pengolahan sampah diharapkan mampu menerangi wilayah Jakarta dan sekitarnya di masa depan.

“Kalau itu selesai, maka nanti sampah akan kita butuhkan untuk listrik penerang Jakarta dan penerang daerah-daerah lain,” lanjut dia.

Dalam kesempatan tersebut, Zulhas mengungkapkan kegelisahan Presiden Prabowo Subianto terkait penanganan sampah nasional yang belum optimal meski Indonesia hampir mencapai satu abad kemerdekaan. Pemerintah pusat kini tengah memangkas kerumitan perizinan proyek pengolahan sampah lewat regulasi baru.

“Presiden mengatakan, ‘Kenapa sudah 80 tahun sampah enggak selesai-selesai?’” ujar Zulhas.

Zulkifli menjelaskan bahwa Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 diterbitkan untuk mempercepat realisasi fasilitas waste to energy di puluhan kota. Target penyelesaian masalah sampah darurat di 71 kota telah ditetapkan hingga dua tahun ke depan.

“Darurat itu seperti Bantar Gebang, Bandung, Tangsel, dan lain-lain, yang jumlahnya kira-kira ada 71 kota yang kita gabung di dalam 22 aglomerasi,” ungkap Zulhas.

Pemerintah berkomitmen untuk menuntaskan masalah di wilayah-wilayah prioritas tersebut sebelum pertengahan tahun 2028. Zulhas menegaskan bahwa tenggat waktu ini merupakan bentuk pertanggungjawaban pemerintah terhadap publik.

“Kita akan selesaikan sampai Mei 2028 untuk yang darurat. Kalau teman-teman enggak selesai, nanti boleh saya diprotes di bulan Mei 2028,” jelasnya.

Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat memberikan apresiasi atas inisiatif Jakarta yang mendahului penyusunan peta jalan nasional. Kementerian LH sedang mematangkan roadmap pengolahan sampah yang akan diterapkan di seluruh Indonesia dalam kurun waktu dua tahun.

"Setelah dilantik oleh presiden, kami sekarang sedang mempersiapkan road map sampah dalam 2 tahun selesai di seluruh Indonesia," ujar Jumhur.

Jumhur melihat peluang besar untuk melakukan sinkronisasi antara program DKI Jakarta dengan rencana aksi nasional. Gagasan yang telah berjalan di Ibu Kota akan dipertimbangkan untuk diadopsi di skala yang lebih luas.

"Dan Jakarta mendahului pembuat itu alhamdulillah. Artinya bisa kita adopt beberapa gagasan pemikiran, mungkin juga bisa terjadi sinkronisasi,” imbuh dia.

Artikel terkait

Rekomendasi