DLH DKI Jakarta Batasi Operasional Truk Sampah di TPST Bantargebang

DLH DKI Jakarta Batasi Operasional Truk Sampah di TPST Bantargebang

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta membatasi operasional pengangkutan sampah menuju Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Kota Bekasi, setelah peristiwa longsor pada Minggu (8/3/2026). Langkah pengetatan ini diambil demi menjaga keselamatan kerja di area terdampak.

Kondisi arus kendaraan pengangkut limbah ke lokasi pembuangan tersebut dilaporkan masih berada dalam tingkat yang aman. Berdasarkan informasi yang dilansir dari Megapolitan, antrean armada truk saat ini masih dapat dikendalikan melalui penerapan sejumlah pembatasan baru.

“Usai longsor, kondisi antrean kendaraan menuju titik buang di TPST Bantargebang saat ini relatif normal dan terkendali. Berdasarkan data penimbangan, rata-rata waktu antrean armada berada pada kisaran tiga hingga empat jam,” ujar Dudi Gardesi, Kepala DLH DKI Jakarta.

Pihak kedinasan kini memberlakukan kuota maksimal bagi truk yang diizinkan masuk, yakni berkisar 700 ritase per hari. Jumlah tersebut didistribusikan ke dalam tiga giliran kerja yang disesuaikan dengan kapasitas daya tampung lahan parkir.

“Pembatasan ini dilakukan sebagai bagian dari pengaturan operasional usai longsor agar aktivitas pengangkutan tetap berjalan aman dan tertib,” kata Dudi Gardesi, Kepala DLH DKI Jakarta.

Kebijakan penataan lain yang ditempuh adalah pengurangan lokasi pembongkaran muatan aktif dari lima titik menjadi empat titik. Hal ini bertujuan untuk mencegah beban berat yang berlebihan pada permukaan tanah landasan aktif secara serentak.

“Langkah ini dilakukan untuk meminimalkan risiko pergeseran material sampah sekaligus memastikan keselamatan pengemudi dan petugas yang bekerja di lapangan,” ujar Dudi Gardesi, Kepala DLH DKI Jakarta.

Pemulihan dan penataan kawasan pascabencana saat ini sedang berjalan dengan melibatkan pengerahan alat berat untuk membenahi struktur lereng serta terasering. Personel tambahan juga disiagakan di lapangan untuk mengarahkan kelancaran arus lalu lintas kendaraan.

"Langkah tersebut dilakukan agar waktu tunggu kendaraan di area jembatan timbang maupun titik pembuangan dapat lebih terkendali," ungkap Dudi Gardesi, Kepala DLH DKI Jakarta.

Aktivitas pembuangan sampah pada titik aktif bahkan akan dihentikan secara sementara apabila kawasan tersebut diguyur hujan lebat demi menghindari bahaya susulan.

“Kebijakan ini diterapkan sebagai bentuk perlindungan terhadap seluruh petugas dan pengemudi yang bekerja di kawasan TPST Bantargebang,” ujar Dudi Gardesi, Kepala DLH DKI Jakarta.

Artikel terkait

Rekomendasi