DLH DKI Jakarta Batasi Operasional TPST Bantargebang Pascalongsor

DLH DKI Jakarta Batasi Operasional TPST Bantargebang Pascalongsor

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta membatasi operasional Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Kota Bekasi, yang saat ini masih dalam tahap pemulihan pascalongsor pada 8 Maret 2026. Langkah penataan dan pembatasan ini diterapkan guna memastikan aktivitas pengangkutan sampah dari Jakarta tetap berjalan aman, seperti dilansir dari Megapolitan pada Rabu (20/5/2026).

Proses penguatan lereng, penataan terasering, serta perbaikan infrastruktur pendukung di kawasan TPST Bantargebang masih terus dilakukan oleh tim teknis menggunakan alat berat. Selama masa pemulihan ini, DLH DKI Jakarta membatasi kuota ritasi sampah yang masuk menjadi sekitar 700 rit per hari yang dibagi ke dalam tiga shift operasional.

"Pembatasan operasional ini merupakan bagian dari upaya penataan dan pemulihan kawasan TPST Bantargebang pasca longsor," ujar Kepala DLH DKI Jakarta Dudi Gardesi.

Pengurangan juga dilakukan pada jumlah titik buang aktif, dari yang semula lima titik kini menjadi empat titik saja. Kebijakan pengurangan titik buang ini diambil untuk mencegah penumpukan beban tonase yang berlebihan secara bersamaan di atas landasan aktif TPST Bantargebang.

"Untuk jumlah titik buang aktif juga dikurangi dari sebelumnya lima titik menjadi empat titik. Ini guna mengurangi beban tonase secara bersamaan di atas landasan aktif TPST Bantargebang," kata Dudi.

Langkah penyesuaian tersebut diambil demi menekan risiko terjadinya pergeseran material sampah susulan. Selain itu, kebijakan ini bertujuan menjaga keselamatan kerja para pengemudi armada serta petugas lapangan yang beraktivitas di area pembuangan.

"Kami juga memperketat sistem pengaturan lalu lintas armada di dalam kawasan TPST Bantargebang," jelas Dudi.

Sejumlah personel juga dikerahkan di beberapa titik strategis untuk mengatur pergerakan truk sampah yang datang. Penjagaan ini berfungsi mengendalikan antrean armada yang menuju ke jembatan timbang maupun ke arah lokasi pembuangan.

Selain pembatasan harian, DLH DKI Jakarta menerapkan sistem buka-tutup dan penghentian sementara aktivitas pembuangan sampah apabila situasi cuaca di lapangan dinilai membahayakan.

“Untuk kondisi tertentu seperti hujan deras, operasional titik buang juga akan dihentikan sementara hingga kondisi dinyatakan aman,” ujar Dudi.

Penerapan regulasi ketat di kawasan pembuangan sampah ini menjadi komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan optimal bagi pekerja. Dudi menegaskan bahwa aktivitas pengangkutan sampah menuju kawasan tersebut sejauh ini dipastikan masih tetap berjalan dengan terkendali.

“Keselamatan petugas dan pengemudi menjadi prioritas utama. Karena itu, antrean kendaraan hanya diarahkan pada jalur-jalur yang dinilai aman agar operasional tetap berjalan tertib dan terkendali,” pungkas Dudi.

Artikel terkait

Rekomendasi