DPR Bakal Bentuk Bursa Mineral dan Komoditas Strategis Baru

DPR Bakal Bentuk Bursa Mineral dan Komoditas Strategis Baru

Komisi XI DPR RI menargetkan bursa mineral dan komoditas strategis mulai beroperasi pada 1 Januari 2027 setelah disetujuinya revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), dilansir dari Detik Finance pada Jumat (5/6/2026).

Regulasi mendalam mengenai mekanisme pasar, tata kelola, hingga pengawasan instrumen ini segera digodok lewat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK). Penyusunan aturan teknis tersebut ditargetkan rampung dalam kurun waktu tiga bulan pasca-pemberlakuan undang-undang baru.

Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun memaparkan bahwa konsep mengenai format bursa teranyar ini sedang dimatangkan oleh pihak legislatif.

"Nanti kita bicarakan bentuknya akan seperti apa, kita lagi konsepkan. Kita sudah punya, tetapi akan kita atur lebih lanjut di dalam POJK tahun ini karena beroperasi mulai 1 Januari 2027," kata Misbakhun, Ketua Komisi XI DPR RI.

Guna mematangkan kesiapan operasional instrumen perdagangan baru tersebut, parlemen bersiap menggelar seleksi pengawas internal. Pendaftaran calon anggota Dewan Komisioner OJK yang membidangi sektor komoditas strategis akan langsung dibuka begitu payung hukum berlaku.

"Begitu nanti UU (P2SK) ini berlaku, maka kita Komisi XI akan membuka pendaftaran komisionernya seperti apa, tetapi bursanya akan berlaku 1 Januari 2027. Dia menyiapkan persiapan sampai mengoperasionalkannya nanti," jelas Misbakhun, Ketua Komisi XI DPR RI.

Pendirian bursa ini dirancang untuk mendongkrak posisi tawar Indonesia sebagai pusat perdagangan komoditas global sekaligus menghadirkan acuan harga domestik yang valid. Mukhamad Misbakhun menegaskan bahwa lembaga baru ini memikul peran yang berbeda total dari PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) maupun Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

"Nanti rumusannya akan kita buat sebaik mungkin di mana bagian peran dan tanggung jawabnya, jadi jangan dicampuradukkan dengan DSI. Berbeda dengan Bappebti, Bappebti nanti terhadap mineral dan komoditas strategis dipisahkan. Kalau mineral dan komoditas strategis ada di Bappebti, akan ditarik ke sini," jelas Misbakhun, Ketua Komisi XI DPR RI.

DPR bersama pemerintah saat ini terus menyinkronkan format kelembagaan final demi mencegah adanya tumpang tindih kewenangan antarinstansi.

Artikel terkait

Rekomendasi