DPR Dorong Kedaulatan Ekosistem Aset Digital Nasional

DPR Dorong Kedaulatan Ekosistem Aset Digital Nasional

Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mendorong pembangunan kedaulatan ekosistem aset digital nasional dalam panel diskusi CFX Crypto Conference 2026 di Balai Kartini, Jakarta Selatan, pada Senin (8/6/2026). Langkah ini dinilai krusial agar Indonesia tidak sekadar menjadi penonton pada industri kripto global.

Pemanfaatan instrumen ini dilaporkan telah meluas ke berbagai sektor riil yang memengaruhi perekonomian digital. Berdasarkan data yang dilansir dari Suara, jumlah investor aset kripto terdaftar di Indonesia mencapai 21,37 juta orang hingga Maret 2026, dengan nilai transaksi sepanjang 2025 menembus Rp482,23 triliun.

Penguatan ekosistem digital dalam negeri juga diperlukan untuk menghadapi dominasi stablecoin global yang mayoritas dipatok pada dolar Amerika Serikat. Misbakhun menegaskan bahwa inovasi domestik yang kompetitif menjadi jawaban atas tantangan ekonomi digital tersebut.

"Aset kripto tidak lagi sekadar instrumen investasi, melainkan telah berekspansi secara masif ke dalam berbagai use case riil," ujar Mukhamad Misbakhun, Ketua Komisi XI DPR RI.

Regulasi dan pembenahan infrastruktur teknologi blockchain dipandang harus berjalan optimal demi kemaslahatan masyarakat setempat. Pengaturan yang rigid diharapkan mampu memberikan proteksi sekaligus nilai ekonomi yang tinggi.

"Bagaimana nanti ini kita atur ini bisa memberikan manfaat yang sebesar-besarnya untuk anak bangsa kita sendiri," kata Mukhamad Misbakhun, Ketua Komisi XI DPR RI.

Struktur kelembagaan perdagangan kripto di Indonesia saat ini sudah dikembangkan melalui pemisahan fungsi strategis. Sistem tersebut melibatkan bursa aset kripto sebagai pencatat transaksi, lembaga kliring sebagai penjamin penyelesaian, serta lembaga kustodian untuk keamanan aset konsumen.

Artikel terkait

Rekomendasi