DPR dan Ekonom Kritik Rencana Penambahan Layer Cukai Rokok

DPR dan Ekonom Kritik Rencana Penambahan Layer Cukai Rokok

Pemerintah berencana menambah golongan tarif cukai hasil tembakau untuk mendorong produsen rokok ilegal masuk ke sistem resmi sekaligus meningkatkan penerimaan negara. Namun, rencana kebijakan tersebut langsung memicu kritik tajam dari DPR, ekonom, hingga pegiat antikorupsi, dilansir dari Nasional.

Kritik muncul karena kebijakan baru ini dinilai berisiko memperumit tata kelola cukai dan membuka celah penyalahgunaan. Anggota Komisi XI DPR RI Harris Turino menilai pendekatan penambahan golongan cukai justru bisa menimbulkan persoalan baru dari sisi pengawasan.

"Jadi tidak akan mereduksi yang ilegal dong. Kalau menurut saya jangan tambah layer lah, kalau moral hazard-nya seperti itu," ujar Harris Turino, Anggota Komisi XI DPR RI pada Rabu (20/5/2026).

Harris juga mengingatkan adanya risiko praktik jual beli pita cukai murah antarprodusen kecil yang dapat mengganggu struktur penerimaan negara. Fokus utama pemerintah seharusnya tetap pada pemberantasan rokok ilegal, bukan merancang skema baru yang berpotensi dimanfaatkan pelaku usaha.

Dari sisi ekonomi, peneliti Center of Reform on Economics (CORE) Yusuf Rendy Manilet menilai asumsi bahwa pelaku ilegal akan otomatis masuk ke sistem jika tarif dibuat lebih rendah tidak sepenuhnya tepat. Menurutnya, faktor utama yang menentukan tetap pada efektivitas penegakan hukum.

“Asumsinya pelaku ilegal akan masuk ke sistem kalau tarifnya dibuat lebih rendah. Itu tidak otomatis benar. Mereka selama ini hidup dari menghindari pajak dan aturan,” kata Yusuf Rendy Manilet, Peneliti CORE.

Yusuf juga menyoroti risiko ilusi penerimaan, di mana tambahan pemasukan dari skema baru hanya bersifat sementara dan tidak cukup signifikan untuk menutup potensi kekurangan penerimaan pajak secara keseluruhan. Dalam jangka menengah, kebijakan ini dinilai bisa menekan industri rokok legal dan memperlemah basis pajak lain.

Sementara itu, peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Seira Tamara menilai rencana penambahan layer cukai dengan tarif lebih rendah dapat dipersepsikan publik sebagai bentuk kompromi negara terhadap pelaku ilegal. Hal ini dinilai berpotensi bertentangan dengan komitmen penegakan hukum.

“Itu justru sudah menunjukkan bahwa komitmennya bukan menegakkan hukum,” ujar Seira Tamara, Peneliti ICW.

Seira juga mengingatkan adanya risiko celah baru dalam bentuk manipulasi klasifikasi tarif yang bisa membuka ruang praktik korupsi. Persoalan rokok ilegal tidak bisa disederhanakan hanya melalui perubahan struktur tarif, melainkan menyangkut masalah sistemik dari hulu hingga hilir.

Artikel terkait

Rekomendasi