Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kini memiliki wewenang untuk mengevaluasi kinerja Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Bank Indonesia (BI) setelah pemerintah menyepakati pembicaraan tingkat I terkait Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) pada Selasa (3/6/2026).
Kewenangan baru legislatif tersebut dilansir dari Suara berdasarkan hasil pembahasan Panitia Kerja (Panja) RUU P2SK Nomor 4 Tahun 2023. Hasil serta rekomendasi dari evaluasi berkala itu nantinya bersifat mengikat bagi otoritas terkait dan Pemerintah.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan perubahan aturan tersebut dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR RI dengan Pemerintah yang disiarkan secara virtual.
"DPR dapat melakukan evaluasi kinerja LPS, OJK, dan BI, yang hasil dan rekomendasinya disampaikan kepada otoritas yang bersangkutan dan Pemerintah, untuk ditindaklanjuti dan bersifat mengikat," kata Purbaya, Menteri Keuangan.
Keterlibatan parlemen juga diperluas dalam ranah finansial internal lembaga. Melalui regulasi anyar ini, penyusunan hingga pengesahan rencana kerja serta anggaran tahunan milik LPS wajib memperoleh persetujuan dari DPR.
"Pada aspek akuntabilitas dan pengelolaan anggaran, Revisi UU P2SK memperkuat mekanisme penyusunan dan persetujuan rencana kerja dan anggaran tahunan LPS melalui keterlibatan DPR," kata Purbaya, Menteri Keuangan.
Mekanisme serupa diterapkan pada bank sentral, di mana tata kelola operasionalnya kini menjadi lebih ketat. Pemerintah dan DPR menyepakati bahwa anggaran tahunan Bank Indonesia beserta perubahannya memerlukan persetujuan legislatif.
"Di bidang tata kelola dan akuntabilitas, Pemerintah dan DPR menyepakati pengaturan mengenai anggaran tahunan Bank Indonesia beserta perubahannya yang memerlukan persetujuan DPR, termasuk pengaturan mengenai standar anggaran tahunan untuk kegiatan operasional Bank Indonesia," jelas Purbaya, Menteri Keuangan.
Kebijakan reformasi regulasi ini dirancang demi memperkuat kepastian hukum di pasar finansial domestik. Langkah tersebut sekaligus ditujukan untuk memperjelas pembagian peran antarlembaga negara.
"Hal tersebut diharapkan dapat mendukung pengembangan pendalaman dan stabilitas sistem keuangan nasional serta meningkatkan kepecayaan publik terhadap sektor keuangan," jelas Purbaya, Menteri Keuangan.
Pemerintah bersama Komisi XI DPR telah mencapai kesepakatan final mengenai seluruh poin krusial dalam draf aturan tersebut. Pengesahan RUU P2SK menjadi Undang-Undang dijadwalkan bakal digelar dalam Rapat Paripurna pada Kamis, 4 Juni 2026.