Akselerasi pertumbuhan ekonomi nasional terus dipacu melalui penguatan koordinasi antara legislatif, pemerintah, BUMN, dan otoritas keuangan negara. Langkah strategis ini diambil guna mensinkronkan kebijakan eksekutif dan legislatif demi menciptakan iklim investasi yang kondusif.
Dikutip dari Suara, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengumpulkan sejumlah menteri untuk melakukan diskusi intensif selama 1,5 jam di kompleks parlemen pada Senin (8/6/2026). Pertemuan tingkat tinggi tersebut dihadiri oleh Mensesneg Prasetyo Hadi, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Kepala Badan Pengaturan (BP) BUMN sekaligus COO Danantara Dony Oskaria, serta Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.
Fokus utama dari pembahasan ini adalah memberikan kepastian kepada para investor mengenai stabilitas dan keberpihakan kebijakan pemerintah di sektor Minyak dan Gas Bumi (Migas) serta Mineral dan Batubara (Minerba). Selain itu, aturan terkait percepatan perizinan investasi turut menjadi agenda yang didiskusikan.
"Hari ini diskusi kami adalah berkoordinasi mempercepat pertumbuhan ekonomi. Kami juga membicarakan tata kelola ekspor DSI di bawah Danantara maupun tata kelola SDM Kementerian ESDM," kata Dasco.
PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) memegang peran sentral sebagai perantara tunggal dalam manajemen sumber daya alam. Kehadiran lembaga baru ini sempat memicu kekhawatiran terkait birokrasi, namun pihak manajemen memberikan klarifikasi untuk menenangkan pelaku usaha.
DSI berfungsi menjaga devisa negara agar tidak hilang melalui praktik ilegal seperti pelaporan nilai ekspor di bawah harga sebenarnya (under invoicing) dan transfer pricing. Kendati demikian, keabsahan seluruh kontrak bisnis yang sedang berjalan saat ini dipastikan tetap dihormati oleh pemerintah.
"Bagi masyarakat dan pengusaha, tak perlu khawatir, semua kontrak berjalan normal. Kami pastikan hal itu sampai nanti ada pola lebih baik setelah akhir tahun ini," kata Dony Oskaria.
Kepastian Sistem Bagi Hasil Sektor Energi
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia memberikan kejelasan mengenai sistem bagi hasil gross split yang sempat menjadi perbincangan di kalangan pelaku usaha pertambangan. Penerapan sistem tersebut dipastikan memiliki batasan yang jelas sesuai dengan regulasi yang berlaku.
"Kami di ESDM mazhabnya gross split. Saya ulangi, ESDM aturan dasarnya, sesuai arahan presiden, gross split hanya di sektor minyak dan gas. Sedangkan pada minerba, tak ada perubahan," kata Bahlil Lahadalia.
Para pelaku usaha tambang yang telah beroperasi diimbau tidak mencemaskan adanya perubahan regulasi yang drastis. Pemerintah tetap menaruh perhatian pada keterlibatan UMKM dan program hilirisasi dalam kerangka hukum yang konsisten.
Sinkronisasi Sektor Fiskal, Moneter, dan Teknis
Sektor teknis seperti energi kini diperkuat setelah pemerintah sebelumnya memperkokoh kerja sama moneter dengan Bank Indonesia dan sektor fiskal bersama Kementerian Keuangan. Langkah ini diperkuat oleh pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2026 sejak 1 Juni lalu sebagai basis baru tata kelola ekspor.
"Kami terus bekerja keras, meningkatkan koordinasi untuk menjaga ekonomi. Ada banyak faktor memang, seperti Sabtu pekan lalu koordinasi BI dan Kemenkeu. Hari ini koordinasi di sektor energi dan SDA," kata Prasetyo Hadi.
Seluruh pelaku pasar diharapkan dapat melihat arah kebijakan ini sebagai komitmen bersama untuk membangun ekosistem bisnis yang lebih kompetitif di Indonesia.