Komisi XI DPR RI memanggil Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo menyusul pelemahan nilai tukar rupiah yang menembus level Rp17.600-an per dolar AS pada Senin (18/5/2026).
Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mendesak Bank Indonesia segera melakukan langkah stabilisasi untuk mengembalikan kurs rupiah ke kisaran Rp16.500 per dolar AS, sebagaimana dilansir dari Detik Finance.
Target pemulihan tersebut merujuk pada kesepakatan politik terkait asumsi makro APBN 2026 yang harus dijaga bersama antara pemerintah dan parlemen.
"Tadi Gubernur Bank Indonesia mengatakan bahwa kesepakatan politiknya yang di Rp 16.500, dan kita minta tidak muluk-muluk, tidak terlalu tinggi-tinggi amat permintaan kita supaya nilai tukar dibawa kepada angka stabilisasi di 16.500," ujar Misbakhun saat ditemui di Kompleks DPR RI Senayan, Jakarta, Senin (18/5/2026).
Legislator tersebut menyoroti kinerja mata uang garuda yang belum pernah menyentuh level kesepakatan itu sejak awal tahun, meski perbaikan kurs diproyeksi baru terjadi pada Juli dan Agustus mendatang.
"Sejak 1 Januari 2026 rupiah itu belum pernah berada di pada kisaran level 16.500 Nah inilah yang harus dijadikan perhatian oleh Bank Indonesia bagaimana nanti supaya rata-rata nilai tukar itu bisa sesuai dengan asumsi makro," sebut Misbakhun.
Tekanan kurs dolar AS yang tinggi dinilai memberikan dampak negatif ganda, baik bagi pengeluaran negara melalui impor energi maupun bagi pelaku usaha domestik.
Misbakhun mencontohkan industri plastik yang mulai kesulitan dan harus mencari alternatif bahan baku akibat melonjaknya biaya operasional impor.
"Karena nilai tukar rupiah yang saat ini itu memberikan tekanan yang berat kepada impor, pembelian impor. Ini akan dikhawatirkan mempengaruhi inflasi kita. Dan itu yang merasakan tidak hanya pemerintah yang melakukan impor terhadap BBM, kemudian LPG, tapi juga kepada pihak swasta yang menggantungkan sebagian bahan baku produksi mereka kepada impor," tutup Misbakhun.
DPR meminta jajaran Bank Indonesia menjadikan seluruh masukan dalam rapat kerja tersebut sebagai dasar penentuan kebijakan moneter ke depan.