Rancangan Undang-Undang tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) disepakati untuk dibawa ke rapat paripurna. Keputusan tingkat I ini diambil oleh Komisi XI DPR RI bersama pemerintah dalam rapat kerja di Jakarta pada Rabu (3/6/2026), sebagaimana dilansir dari Detik Finance.
Persetujuan dari seluruh fraksi menjadi dasar kelanjutan draf regulasi ini untuk disahkan menjadi undang-undang pada Kamis (4/6). Pengesahan tersebut ditargetkan berjalan dalam rapat pembicaraan tingkat II mendatang.
Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun memimpin jalannya rapat kerja dan memastikan kesepakatan dari seluruh perwakilan partai yang hadir.
"Kedelapan fraksi di Komisi XI DPR RI menyetujui RUU tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang P2SK untuk selanjutnya dibawa pada pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna DPR RI untuk disetujui menjadi UU. Apakah setuju?" tanya Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun saat memimpin rapat kerja dengan pemerintah, Rabu (3/6/2026).
Pertanyaan dari pimpinan rapat tersebut langsung mendapat respons serentak dari seluruh legislator yang mengawal proses legislasi ini.
"Setuju," jawab seluruh anggota fraksi di Komisi XI DPR RI.
Sebelum pengambilan keputusan dilakukan, proses penelaahan mendalam telah diselesaikan oleh panitia kerja terkait materi reformasi sektor keuangan tersebut.
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI sekaligus Ketua Panja RUU P2SK Mohammad Hekal memaparkan bahwa pihaknya telah merampungkan pembahasan terhadap 1.212 daftar inventarisasi masalah (DIM) yang diajukan oleh pemerintah. Total materi tersebut terbagi menjadi 805 DIM batang tubuh dan 407 DIM penjelasan, yang juga mencakup sejumlah isu baru.
"Panja RUU P2SK kemudian melakukan pencermatan dan telaahan terhadap seluruh DIM serta melakukan pendalaman terhadap isu topik yang berkembang secara dinamis dalam proses pembahasan panja RUU," kata Hekal.
Melalui koordinasi tim perumus dan tim sinkronisasi, struktur akhir draf regulasi kini merangkum total 145 pasal. Hasil penyelarasan mencakup dua pasal utama serta 105 angka perubahan yang mengikat aturan sektor keuangan tersebut.
Terdapat 17 pokok materi muatan serta pengaturan baru yang telah disepakati bersama oleh parlemen dan pemerintah. Tiga poin utama di antaranya mengatur penguatan kelembagaan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Bank Indonesia (BI).