Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Langkah legislatif yang dilansir dari Investasi ini memuat 17 pokok materi pengaturan baru, termasuk penguatan pengaturan aset kripto demi mendongkrak kepastian hukum serta perlindungan investor.
Pengesahan tersebut berlangsung pada Rapat Paripurna ke-20 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
Cakupan materi muatan dalam revisi aturan ini terhitung luas karena ikut menyasar penguatan kelembagaan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), penyempurnaan tugas Bank Indonesia (BI), dan perluasan kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Merespons pengesahan tersebut, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Adi Budiarso, menyatakan lembaga监管 itu aktif terlibat dalam perumusan materi sejak awal.
“Jadi kan OJK selama ini bersama pemerintah tentunya menjadi bagian dalam diskusi tentang terkait dengan bahan. Tapi finalisasi diskusinya adalah dilakukan oleh pemerintah dengan DPR. Jadi pada prinsipnya sudah terjadi tata kelola sebagaimana yang sudah ditentukan oleh tata keuangan negara kita,” ujar Adi Budiarso, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK.
Pernyataan tersebut disampaikan pasca-agenda CFX Crypto Conference (CCC) 2026 di Jakarta, Senin (8/6/2026). Adi menegaskan OJK siap mengawal implementasi regulasi dari aspek pengawasan hingga penegakan hukum.
Sektor swasta turut menyambut positif pengesahan regulasi baru ini karena dinilai akomodatif bagi iklim bisnis digital nasional.
“Jadi kalau melihat dari peraturan yang sudah dikeluarkan oleh pemerintah mengenai industri kripto ini sangat akomodatif dan membuka ruang untuk berkembang. Sehingga kami sangat yakin rancangan revisi undang-undang P2SK ini akan nuansanya sama. Yaitu untuk membangun industri kripto Indonesia lebih besar lagi, lebih sehat lagi,” ujar Subani, Direktur Utama Bursa CFX.
Subani menambahkan bahwa para pelaku industri saat ini menantikan kepastian payung hukum tertinggi demi mengukuhkan posisi Indonesia sebagai negara dengan kerangka regulasi kripto terlengkap.