Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna di Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Keputusan krusial tersebut diambil pada rapat paripurna DPR RI ke-20 masa persidangan V tahun sidang 2025-2026, sebagaimana dilansir dari Detik Finance. Agenda ini turut dihadiri oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa serta Menteri PAN-RB Rini Widyantini sebagai perwakilan dari pihak pemerintah.
Pimpinan sidang langsung meminta persetujuan dari seluruh anggota dewan yang hadir untuk meresmikan regulasi anyar di sektor finansial tersebut.
"RUU tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang P2SK apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?" tanya Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam rapat paripurna, Kamis (4/6/2026).
Pertanyaan dari pimpinan sidang tersebut langsung disambut dengan jawaban kompak oleh para peserta rapat yang hadir.
"Setuju," jawab seluruh anggota.
Sebelum pengesahan dilakukan, dilaporkan bahwa panitia kerja telah menyelesaikan pembahasan mendalam terhadap ribuan daftar inventarisasi masalah (DIM) yang diajukan pemerintah. Terdapat total 1.212 DIM yang terdiri atas 805 DIM batang tubuh dan 407 DIM penjelasan, termasuk sejumlah topik baru.
"Panja RUU P2SK kemudian melakukan pencermatan dan telaahan terhadap seluruh DIM serta melakukan pendalaman terhadap isu topik yang berkembang secara dinamis dalam proses pembahasan panja RUU," kata Wakil Ketua Komisi XI DPR RI sekaligus Ketua Panja RUU P2SK Mohammad Hekal.
Melalui kerja tim perumus dan tim sinkronisasi, naskah akhir RUU P2SK kini mencakup dua pasal romawi serta 105 angka perubahan. Regulasi ini secara langsung mengubah 9 undang-undang di sektor keuangan dan menyepakati 17 pokok materi muatan, termasuk kelembagaan LPS, OJK, dan Bank Indonesia.