Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna pada Kamis (4/6/2026).
Persetujuan ini disambut baik oleh pemerintah demi memacu pertumbuhan ekonomi nasional melalui sektor keuangan yang stabil dan berdaya saing global, sebagaimana dilansir dari Detik Finance. UU P2SK mencakup 17 topik penting yang diarahkan untuk memperbaiki tata kelola keuangan negara.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa muatan dalam aturan baru tersebut sangat krusial bagi perekonomian. Poin-poin penataan dalam undang-undang ini menyasar penguatan kelembagaan tiga otoritas keuangan utama, yaitu Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Bank Indonesia (BI).
"17 topik tersebut sangat penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang inklusif sebagaimana arahan Bapak Presiden Prabowo Subianto dalam Asta Cita melalui sektor keuangan yang berdaya saing internasional, stabil dan memiliki tata kelola yang baik," kata Purbaya, Menteri Keuangan.
Pemerintah menilai sektor keuangan yang sehat merupakan fondasi utama untuk mencapai keberlanjutan ekonomi. Oleh karena itu, komunikasi intensif dilakukan bersama legislatif dalam menyusun regulasi ini.
"Dalam proses perumusannya pemerintah dan DPR melakukan diskusi yang intensif, serta menyepakati berbagai penyempurnaan untuk memperkuat substansi aturan dan memastikan kesesuaian dengan kebutuhan sektor keuangan nasional," ucap Purbaya, Menteri Keuangan.
Langkah akselerasi reformasi ini dinilai tidak boleh tertunda demi mendukung visi pembangunan jangka panjang. Regulasi yang diperbarui diharapkan langsung memberikan kepastian hukum di pasar keuangan.
"Reformasi sektor keuangan yang telah dirintis oleh UU P2SK perlu diakselerasi untuk mewujudkan cita-cita pembangunan Indonesia," tambah Purbaya, Menteri Keuangan.