Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) menjadi Undang-Undang pada Kamis (4/6/2026).
Keputusan dalam rapat paripurna tersebut memperluas fungsi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), seperti dilansir dari Detik Finance. Lembaga pengawas keuangan ini dipastikan mendapat tambahan tugas berupa pengaturan serta pengawasan terhadap bursa mineral dan komoditas strategis.
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Mohammad Hekal menjelaskan bahwa penambahan tanggung jawab baru ini berimplikasi pada penambahan kursi dewan komisioner di internal OJK.
"Penambahan tugas OJK untuk melakukan pengawasan dan pengaturan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal, keuangan derivatif, bursa karbon, serta bursa mineral dan komoditas strategis," kata Hekal dalam rapat paripurna DPR RI, Kamis (4/6/2026).
Pihak pemerintah turut memberikan tanggapan mengenai pengesahan aturan baru ini. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memaparkan bahwa kewenangan OJK kini mencakup pengelolaan dana publik, termasuk dana keuangan haji serta tabungan perumahan rakyat (Tapera).
"Pemerintah dan DPR juga menyepakati penyesuaian kewenangan OJK terkait aset kripto, serta penambahan kewenangan OJK untuk menetapkan pengaturan dan kebijakan lebih lanjut terhadap kegiatan industri jasa keuangan yang dapat berdampak langsung terhadap risiko maupun manfaat yang diterima oleh nasabah dan masyarakat, berimplikasi terhadap tingkat risiko industri jasa keuangan, maupun berpotensi mempengaruhi stabilitas sistem keuangan," tutur Purbaya dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI terkait RUU P2SK, Rabu (3/6/2026).
Penyempurnaan regulasi ini juga menyentuh aspek internal organisasi. Purbaya menyatakan tata cara panitia seleksi dewan komisioner OJK, kriteria calon anggota, pemberhentian, hingga pergantian personel akan diperbaiki lewat aturan ini.
Struktur tata kelola OJK diperkuat dengan perlindungan hukum bagi jajaran dewan komisioner beserta pegawainya. Mandat dewan komisioner untuk mewakili lembaga di jalur hukum juga dapat didelegasikan kepada pejabat yang ditunjuk.
"Pengaturan mengenai standar anggaran tahunan untuk kegiatan operasional OJK, mekanisme perubahan rencana kerja dan anggaran pada tahun berjalan, serta penambahan kewenangan dalam pengelolaan kekayaan OJK, termasuk pelaksanaan hapus buku dan hapus tagih," ungkap Purbaya.