DPR Sahkan RUU Perubahan UU P2SK Menjadi Undang-Undang

DPR Sahkan RUU Perubahan UU P2SK Menjadi Undang-Undang

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) menjadi Undang-Undang dalam rapat paripurna di Jakarta pada Kamis (4/6/2026).

Keputusan krusial ini diambil dalam rapat paripurna DPR RI ke-20 masa persidangan V tahun sidang 2025-2026, sebagaimana dilansir dari Detik Finance. Agenda ini turut dihadiri oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Rini Widyantini sebagai perwakilan pemerintah.

Persetujuan seluruh anggota dewan didapatkan setelah pimpinan sidang menanyakan langsung keabsahan draf regulasi tersebut kepada para peserta rapat yang hadir.

"RUU tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang P2SK apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?," tanya Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam rapat paripurna, Kamis (4/6/2026).

Pertanyaan dari pimpinan sidang tersebut langsung disambut dengan jawaban sepakat secara serentak oleh seluruh anggota dewan yang berada di ruangan.

"Setuju," jawab seluruh anggota.

Sebelum pengesahan dilakukan, laporan mengenai proses pembahasan materi draf telah disampaikan terlebih dahulu oleh perwakilan dari Komisi XI DPR RI selaku perumus kebijakan.

"Panja RUU P2SK kemudian melakukan pencermatan dan telaahan terhadap seluruh DIM serta melakukan pendalaman terhadap isu topik yang berkembang secara dinamis dalam proses pembahasan panja RUU," kata Hekal.

Menurut penjelasan Mohammad Hekal selaku Wakil Ketua Komisi XI DPR RI sekaligus Ketua Panja RUU P2SK, pihaknya telah merampungkan pembahasan terhadap 1.212 daftar inventarisasi masalah (DIM) dari pemerintah. Jumlah itu mencakup 805 DIM batang tubuh dan 407 DIM penjelasan.

Hasil kerja tim perumus dan sinkronisasi ini menghasilkan draf RUU P2SK yang terdiri dari dua pasal romawi dan 105 angka perubahan. Regulasi baru ini mengubah 9 UU sektor keuangan serta menyepakati 17 pokok materi muatan pengaturan, termasuk kelembagaan LPS, OJK, dan Bank Indonesia.

Artikel terkait

Rekomendasi