DPR Soroti Keluhan Investor China Terkait Kepastian Usaha di Indonesia

DPR Soroti Keluhan Investor China Terkait Kepastian Usaha di Indonesia

Komisi IV DPR RI menyoroti tajam memburuknya kepastian usaha di Indonesia setelah kamar dagang China melayangkan surat resmi kepada Presiden Prabowo Subianto pada Kamis (21/5/2026). Surat tersebut berisi peringatan serius mengenai iklim investasi dan berbagai kebijakan ekspor yang mulai memberatkan pelaku usaha asing.

Dilansir dari Suara, Anggota Komisi IV DPR RI Firman Subagyo menegaskan bahwa keluhan dari penanam modal tersebut menjadi sinyal bahaya bagi daya saing Indonesia. Anggota legislatif tersebut mendesak pemerintah agar segera melakukan evaluasi total terhadap aturan yang dinilai menekan modal asing.

"Surat dari Kadin China itu merupakan warning yang harus dijadikan evaluasi menyeluruh oleh pemerintah," ujar Firman Subagyo, Anggota Komisi IV DPR RI.

Dalam dokumen tersebut, para pengusaha dari China mengeluhkan peningkatan pajak, kenaikan royalti mineral, pemangkasan kuota bijih nikel hingga lebih dari 70 persen atau 30 juta ton, serta pengetatan devisa hasil ekspor (DHE). Masalah penegakan hukum yang berlebihan, dugaan korupsi, hingga pemerasan di lapangan juga dilaporkan mengganggu operasional.

Firman mengungkapkan adanya praktik pungutan liar non-bisnis di daerah yang membebani korporasi. Pengusaha kerap dipaksa mendanai perayaan lokal hingga acara seremonial di tingkat bawah.

"Sampai ulang tahun kepala desa, RT, minta bantuan kepada perusahaan. Ada acara 17 Agustusan, ulang tahun, semua menjadi cost tambahan," kata Firman Subagyo, Anggota Komisi IV DPR RI.

Tekanan dari kelompok tertentu serta oknum aparat yang mengatasnamakan organisasi turut menjadi momok menakutkan. Firman menyatakan intimidasi semacam ini berpotensi membuat pemodal hengkang bila regulasi tidak dibenahi.

"Kalau tidak diikuti, diancam. Itu sudah sering terjadi," keluh Firman Subagyo, Anggota Komisi IV DPR RI.

Kondisi usaha di dalam negeri dinilai berubah drastis akibat pemeriksaan pajak intensif dan ancaman denda puluhan juta dolar AS. Investor juga keberatan atas rencana kewajiban menaruh devisa hasil ekspor komoditas alam di bank milik negara selama setahun karena dinilai mengganggu likuiditas.

Selain isu pertambangan, rencana penerapan ekspor satu pintu seperti pada komoditas minyak kelapa sawit mentah (CPO) diminta untuk dikaji secara mendalam. Firman mengingatkan agar kebijakan baru tidak diambil terburu-buru di tengah ketidakpastian ekonomi global.

Artikel terkait

Rekomendasi