Kekhawatiran masyarakat mengenai penurunan nilai tukar Rupiah yang dikaitkan dengan krisis ekonomi 1998 dinilai kurang tepat. Dampak psikologis tersebut muncul karena adanya kesalahpahaman dalam mengartikan dinamika mata uang saat ini.
Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun memberikan penjelasan terkait situasi tersebut, seperti dilansir dari Suara. Ia meluruskan pandangan keliru yang berkembang di tengah masyarakat mengenai kondisi finansial nasional.
Misbakhun mengakui nilai tukar Rupiah sekarang berada pada posisi Rp 17.600 per Dolar AS. Meski demikian, ia membantah keras anggapan bahwa situasi ini serupa dengan kemerosotan ekonomi pada tahun 1998.
Menurut penjelasannya, pada tahun 1998 Rupiah sempat menyentuh angka Rp 17.000 bahkan mendekati Rp 19.000 per Dolar AS. Namun, lonjakan kala itu terjadi dari posisi awal yang berada di kisaran Rp 2.000-an.
Sementara pada kondisi saat ini, pergerakan Rupiah ke level Rp 17.000 berjalan dari basis Rp 16.800 hingga Rp 16.900. Fluktuasi ini melewati proses volatilitas yang terkendali dengan persentase peningkatan maksimal lima persen.
"Dulu Rp 2.500, Rp 2.400 ke Rp 17.000 itu kan ratusan persen. Ini yang harus dipahamkan oleh kita semua kepada masyarakat. Jangan sampai masyarakat memahami oh rupiah ini, rupiah ini. Dan kemudian psikologis mereka seakan-akan ada krisis yang menghenti kita," beber dia.
Pemerintah Indonesia telah mengadopsi strategi baru dalam memitigasi risiko keuangan berdasarkan pengosongan pengalaman sejarah masa lalu. Langkah ini diambil demi memperkuat ketahanan sistem ekonomi nasional dari potensi gejolak.
Ketika kepercayaan publik terhadap sektor perbankan runtuh pada tahun 1998, negara merespons dengan menerbitkan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2004. Regulasi tersebut menjadi dasar hukum berdirinya Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Selanjutnya, saat krisis finansial global melanda pada tahun 2008, langkah antisipasi kembali dilakukan. Pemerintah kemudian melahirkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 yang menginisiasi pembentukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kehadiran OJK secara resmi memisahkan fungsi pengawasan perbankan dengan regulasi perbankan. Struktur baru ini membuat pola penanganan terhadap dinamika ekonomi menjadi lebih fokus dan terukur.
"Sehingga kita menghadapi satu krisis ke krisis yang lain, apalagi sampai pandemi covid, tidak ada situasi yang membuat kita tercekam dalam situasi krisis, gejolak keuangan, gejolak sosial, dan sebagainya. Karena kita selalu memberikan respons yang struktural, memadai, dan membuat sistem keuangan makin lama makin solid dan kemudian diregulasi dengan makin transparan berpartisipasi melibatkan banyak pihak," pungkas Misbakhun.