Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjar mengkritik keras kinerja Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) menyusul aduan gabungan buruh terkait berbagai pelanggaran regulasi ketenagakerjaan pada Senin, 18 Mei 2026.
Kritik tersebut mencuat dalam audiensi antara Komisi I dan Komisi II DPRD Kota Banjar dengan Gabungan Forum Solidaritas Buruh (FSB) serta Serikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi).
Selain mempersoalkan sistem kerja 12 jam dan penolakan sistem outsourcing, forum buruh mengungkap adanya kasus kecelakaan kerja fatal pada 12 November lalu di PT Alba.
Seorang pekerja dilaporkan harus menjalani amputasi kaki kanan bagian paha akibat tergilas forklift, namun hak jaminan kecelakaan kerja serta santunan cacat permanennya belum dipenuhi.
Anggota Komisi 1 DPRD Kota Banjar, Dalijo, memberikan kritik tajam dan meminta jajaran aparatur sipil Disnaker Kota Banjar untuk lebih aktif turun ke lapangan guna membantu buruh yang tidak paham hukum.
"Ayo koordinasi dengan anggota DPRD, kita cek ke sana, kita proses. Kita ini pelayan masyarakat, mari kita layani dengan baik," tegas Dalijo, Anggota Komisi 1 DPRD Kota Banjar.
Ia mendesak agar seluruh pihak bergerak aktif demi memperjuangkan hak para pekerja di daerah tersebut.
"Anggota DPRD juga harus mau turun ke lapangan, jangan hanya diam saja. Kita tuntut keadilan dan kebenaran untuk masyarakat Banjar," imbuh Dalijo, Anggota Komisi 1 DPRD Kota Banjar.
Sementara itu, Ketua Komisi 1 DPRD Kota Banjar, H. Annur, menyatakan dukungannya terhadap tuntutan kelompok buruh dan menegaskan bahwa aturan kerja delapan jam dibuat demi kesehatan pekerja.
Pihaknya berencana memanggil Disnaker Kota Banjar secara resmi serta melakukan inspeksi mendadak gabungan terkait indikasi tumpang tindih kepemilikan perusahaan di kawasan industri PT Alba.
"Kita harus selesaikan sampai ke akarnya. Mana hal yang harus diselesaikan oleh Dinas Tenaga Kerja, dan mana hal terkait perizinan yang harus diselesaikan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH)," kata H. Annur, Ketua Komisi 1 DPRD Kota Banjar.
Langkah koordinasi lintas dinas ini diambil untuk memastikan seluruh perusahaan di wilayah tersebut mematuhi regulasi baku ketenagakerjaan dan perizinan.
"Kita pastikan semua perusahaan yang beroperasi di Banjar mematuhi aturan baku," pungkas H. Annur, Ketua Komisi 1 DPRD Kota Banjar.