DPRD DKI Jakarta Ancam Segel Gedung Tanpa Sertifikat Laik Fungsi

DPRD DKI Jakarta Ancam Segel Gedung Tanpa Sertifikat Laik Fungsi

Panitia Khusus (Pansus) Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta mengancam akan menyegel puluhan gedung di Jakarta yang tidak memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF) jika tetap mengabaikan surat peringatan ketiga. Ancaman tegas ini disampaikan menyusul temuan banyaknya pengelola bangunan yang mengabaikan dokumen wajib tersebut, seperti dilansir dari Megapolitan pada Selasa (19/5/2026).

Langkah penertiban diambil setelah Pansus Tata Kelola Perparkiran memanggil 23 pengelola gedung bersama jajaran eksekutif dan pemilik bangunan guna dimintai keterangan. Namun, sebagian dari pihak pengelola tersebut diketahui mangkir dan tidak memenuhi panggilan rapat.

DPRD DKI Jakarta kemudian berkoordinasi dengan Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) serta PTSP untuk menerapkan mekanisme surat peringatan bertahap dari SP1 hingga SP3. Dinas Citata akan menerbitkan surat teguran tersebut dengan tembusan langsung kepada pansus.

Setiap tahapan surat peringatan memberikan tenggat waktu tiga hingga lima hari bagi pengelola untuk mengurus SLF. Selain sanksi berupa penyegelan, pemilik bangunan yang melanggar juga menghadapi denda administratif sebesar 10 persen dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) bangunan yang nilainya berpotensi mencapai miliaran hingga triliunan rupiah.

Anggota Pansus Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta, Neneng Hasanah menjelaskan bahwa penelusuran ini berkaitan erat dengan pembangunan dan pengelolaan fasilitas parkir di ibu kota.

"Pansus perparkiran kemarin menyusuri semua yang berkaitan dengan parkir gedung-gedung dan pembangunan yang tidak mempunyai SLF. Banyak gedung-gedung di DKI ini yang mengabaikan persyaratan bahwa gedung itu harus mempunyai SLF," kata Neneng kepada wartawan di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (19/5/2026).

Apabila pihak pengelola mengabaikan teguran awal, proses penindakan akan berlanjut secara bertahap hingga sanksi terberat diterapkan.

"Kalau mereka tetap mengabaikan sampai SP3, gedungnya akan disegel sesuai keputusan rapat pansus," ujarnya.

Prosedur penerbitan surat peringatan dijalankan secara berurutan sebelum petugas melakukan tindakan pengosongan atau penyegelan bangunan.

"Kalau SP1 diabaikan, nanti turun SP2. Setelah itu SP3, lalu penyegelan," tegasnya.

Neneng juga menggarisbawahi bahwa aturan penegakan hukum ini berlaku menyeluruh tanpa membedakan status kepemilikan aset, termasuk bagi fasilitas milik pemerintah.

"Kita tidak pilih kasih. Baik gedung swasta maupun gedung pemerintah harus mengurus SLF," ucapnya.

Kewajiban kepemilikan dokumen ini dinilai sangat krusial karena berimbas langsung pada aspek keamanan dan keselamatan seluruh pengguna fasilitas di dalam gedung.

"Kalau SLF mati, pasti perparkirannya tidak boleh diizinkan berjalan. Itu menjadi temuan pansus karena otomatis ada pelanggaran," katanya.

Artikel terkait

Rekomendasi