DPRD DKI Rekomendasikan BPK Audit Kebocoran Parkir Blok M

DPRD DKI Rekomendasikan BPK Audit Kebocoran Parkir Blok M

Panitia Khusus (Pansus) Perparkiran DPRD DKI Jakarta mendorong keterlibatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengaudit dugaan kebocoran pendapatan parkir di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, pada Selasa (12/5/2026). Langkah ini diambil guna mengusut tuntas pengelolaan aset daerah yang dinilai tidak transparan oleh pihak ketiga.

Dilansir dari Megapolitan, potensi kerugian negara akibat pengelolaan parkir oleh operator Best Parking tersebut diperkirakan mencapai Rp50 miliar selama 15 tahun terakhir. Ketua Pansus Perparkiran DPRD DKI Jakarta, Ahmad Lukman Jupiter, menekankan pentingnya pemeriksaan formal terhadap aliran dana tersebut.

"Kami tegas dan konsisten akan merekomendasikan ke aparat penegak hukum termasuk dengan BPK juga. Untuk melakukan mengaudit,” ujar Ahmad Lukman Jupiter, Ketua Pansus Perparkiran DPRD DKI Jakarta.

Penunjukan BPK didasari oleh status lahan di kawasan Blok M yang merupakan aset resmi milik pemerintah daerah. Jupiter menjelaskan bahwa lembaga audit negara tersebut memiliki kewenangan penuh untuk memeriksa secara menyeluruh bagaimana aset dikelola dan ke mana aliran pendapatannya bermuara.

“Kenapa harus melibatkan BPK? Karena di situ ada aset pemda,” kata Ahmad Lukman Jupiter, Ketua Pansus Perparkiran DPRD DKI Jakarta.

Selain menggandeng auditor negara, legislatif Jakarta juga berencana melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Hal ini dipicu oleh sikap pengelola parkir yang dianggap tidak kooperatif karena tidak memberikan data keuangan secara terbuka saat rapat pansus berlangsung.

“Kami akan buka komunikasi dengan kejaksaan tinggi untuk dilakukan penyelidikan dan investigasi. Kemudian biar dari kejaksaan tinggi yang meminta kepada si pihak ketiga ini,” kata Ahmad Lukman Jupiter, Ketua Pansus Perparkiran DPRD DKI Jakarta.

Sebelumnya, DPRD menemukan indikasi bahwa setoran parkir yang masuk ke Pendapatan Asli Daerah (PAD) tidak mencapai 60 persen dari total omzet. Padahal, kawasan tersebut memiliki potensi pendapatan yang sangat besar, yakni mencapai Rp100 juta per hari atau lebih dari Rp3 miliar setiap bulannya.

Hingga saat ini, Pansus belum bisa melacak sisa pendapatan parkir lainnya karena dokumen vital seperti laporan keuangan, mutasi rekening, dan bukti pajak belum diserahkan sepenuhnya oleh pengelola. Investigasi gabungan ini diharapkan dapat mengungkap detail transaksi yang selama ini tertutup dari pengawasan publik.

Artikel terkait

Rekomendasi