Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI-P, Kenneth, mendesak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk segera mengimplementasikan sistem pembayaran parkir non tunai secara menyeluruh pada Senin (11/5/2026). Langkah ini diusulkan guna meminimalisir potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta memberantas praktik pungutan liar yang masih marak terjadi.
Penghapusan transaksi tunai dinilai menjadi solusi utama karena peredaran uang tunai dalam sistem parkir konvensional dianggap sebagai celah utama penyimpangan pendapatan. Aspirasi ini disampaikan Kenneth untuk mereformasi manajemen perparkiran di ibu kota agar lebih transparan dan akuntabel sebagaimana dilansir dari Megapolitan.
"Tidak boleh lagi ada transaksi tunai. Selama uang cash masih beredar dalam sistem parkir, kebocoran PAD akan terus terjadi," kata Kenneth, Anggota DPRD DKI Jakarta.
Peralihan menuju sistem digital dianggap mendesak agar Jakarta bisa menyamai standar manajemen parkir di kota-kota besar dunia. Kenneth menyoroti keberhasilan Singapura yang telah mengintegrasikan Electronic Parking System (EPS) secara penuh, serta kebijakan ketat di Jepang terkait kewajiban memiliki lahan parkir bagi pemilik kendaraan.
"Di Jepang, orang tidak bisa sembarangan punya mobil kalau tidak punya lahan parkir atau garasi. Itu salah satu bentuk disiplin tata kota yang harus dipelajari oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta," ujar Kenneth, Anggota DPRD DKI Jakarta.
Selain contoh tersebut, Kenneth memaparkan bahwa Korea Selatan telah memanfaatkan teknologi smart parking dengan sensor dan aplikasi real-time. Sementara itu, negara-negara Eropa seperti Belanda dan Jerman berhasil menekan kebocoran melalui pengawasan elektronik yang sangat ketat di setiap titik parkir.
"Mereka menerapkan smart parking, pengawasan ketat, serta sistem pembayaran non-tunai untuk menekan kebocoran dan mengatur penggunaan lahan parkir," beber Kenneth, Anggota DPRD DKI Jakarta.
Masalah lain yang menjadi sorotan adalah sinkronisasi antara perizinan bangunan dengan ketersediaan ruang parkir. Pemprov DKI diminta untuk lebih selektif dalam menerbitkan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) bagi gedung komersial yang tidak menyediakan fasilitas parkir yang memadai bagi pengunjungnya.
"Jangan sampai negara melegalkan bangunan yang sejak awal sudah membebani ruang publik. Banyak gedung beroperasi tetapi parkirnya tidak jelas, akhirnya kendaraan meluber ke jalan dan menciptakan parkir liar," ujar Kenneth, Anggota DPRD DKI Jakarta.
Kenneth menekankan bahwa perbaikan di sektor ini merupakan syarat mutlak bagi Jakarta untuk bertransformasi menjadi kota global yang kompetitif. Reformasi tersebut tidak hanya berkaitan dengan penataan kendaraan, namun juga berdampak langsung pada tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan daerah.
"Ini bukan sekadar urusan kendaraan berhenti. Ini menyangkut wajah kota, kepercayaan publik, and pendapatan daerah," kata Kenneth, Anggota DPRD DKI Jakarta.
Kondisi perparkiran saat ini dipandang telah mencapai taraf yang mengkhawatirkan karena banyaknya penyalahgunaan fungsi trotoar oleh kendaraan pribadi. Kurangnya pengawasan dan transparansi kerja pada Unit Pengelola Teknis (UPT) Parkir Jakarta ditengarai menjadi akar permasalahan di lapangan.
"Selain (kendaraan) sampai trotoar, juga ada tarif (parkir) yang tidak jelas," kata Kenneth, Anggota DPRD DKI Jakarta.