DPRD DKI Jakarta Desak Revolusi Sistem Pengelolaan Sampah Bantargebang

DPRD DKI Jakarta Desak Revolusi Sistem Pengelolaan Sampah Bantargebang

DPRD DKI Jakarta mendesak adanya perubahan besar dalam sistem pengelolaan sampah di Jakarta setelah TPST Bantargebang disebut menjadi salah satu penyumbang emisi gas metana terbesar di dunia, seperti diberitakan oleh Megapolitan.

Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta Hardiyanto Kenneth mengatakan, persoalan sampah kini bukan lagi sekadar urusan kebersihan kota, tetapi telah berkembang menjadi ancaman lingkungan dan kesehatan masyarakat.

“Gas metana Bantargebang yang kini disorot dunia menjadi alarm bagi Jakarta. Persoalan sampah tak bisa lagi dianggap sekadar urusan pengangkutan dan pembuangan akhir,” ujar Kenneth kepada Kompas.com melalui pesan saingkat, Minggu (17/5/2026).

Menurut dia, timbunan sampah organik di Bantargebang selama puluhan tahun menghasilkan emisi gas metana dalam jumlah besar akibat proses pembusukan yang tidak dikelola optimal.

Kondisi itu diperparah dengan tingginya volume sampah Jakarta yang masih bertumpu pada pola “kumpul-angkut-buang”.

“Akibatnya, Bantargebang menjadi titik akumulasi sampah raksasa yang terus memproduksi gas metana. Kalau situasi ini dibiarkan tanpa transformasi kebijakan yang serius, maka kita sedang mewariskan bom waktu permasalahan lingkungan kepada anak cucu kita,” kata dia.

Kenneth meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai melakukan revolusi pengelolaan sampah dari hulu, termasuk pengurangan sampah dari sumber, pemilahan rumah tangga, hingga penguatan daur ulang.

Ia juga menilai Jakarta tidak bisa terus bergantung pada Bantargebang sebagai lokasi pembuangan akhir utama.

“Kita tidak bisa terus mengandalkan Bantargebang sebagai tempat pembuangan akhir utama. Kapasitasnya terbatas, beban lingkungannya sangat berat, dan masyarakat sekitar juga sudah terlalu lama menanggung dampaknya,” ujarnya.

Selain itu, Kenneth mendorong percepatan pengembangan fasilitas pengolahan sampah modern seperti Refuse Derived Fuel (RDF), waste to energy, pengomposan skala besar, hingga optimalisasi penangkapan gas metana untuk dijadikan energi.

“Kita harus berani berinvestasi pada teknologi pengolahan sampah yang lebih modern dan berkelanjutan. Banyak negara sudah menjadikan sampah sebagai sumber energi dan sumber ekonomi baru,” katanya.

Kenneth juga menyoroti dampak sosial dan lingkungan yang dirasakan warga sekitar Bantargebang, mulai dari pencemaran udara, bau menyengat, hingga gangguan kesehatan.

“Warga di sekitar Bantargebang sudah terlalu lama menjadi pihak yang menanggung beban dari sampah Jakarta,” ucap dia.

Sorotan Internasional Terhadap Emisi Bantargebang

Sebelumnya, laporan terbaru Institut Emmett di Fakultas Hukum University of California Los Angeles (UCLA) menempatkan TPST Bantargebang di posisi kedua sebagai lokasi sektor limbah dengan emisi gas metana terbesar di dunia.

Dalam laporan berjudul Spotlight on the Top Methane Plumes in 2025; Landfills yang dirilis pada 20 April 2026 itu, Bantargebang disebut menghasilkan emisi metana sekitar 6,3 ton per jam.

Jumlah tersebut hanya berada di bawah TPA Campo de Mayo di Buenos Aires Province, Argentina, yang tercatat menghasilkan emisi metana 7,6 ton per jam.

“Meskipun banyak tempat pembuangan akhir hanya mengeluarkan beberapa puluh kilogram metana per jam, tempat-tempat dalam daftar ‘25 teratas’ kami mengeluarkan jauh lebih banyak,” tulis laporan tersebut.

Laporan itu juga menyebut, emisi sekitar 5 ton metana per jam selama setahun memiliki dampak pemanasan global yang setara dengan hampir satu juta kendaraan SUV atau satu pembangkit listrik tenaga batu bara berkapasitas besar.

Data emisi tersebut diperoleh melalui pemantauan satelit Tanager-1 milik Planet Labs dan instrumen EMIT NASA di Stasiun Luar Angsasa Internasional.

Pemantauan dilakukan sepanjang periode 1 Januari hingga 31 Desember 2025 untuk menyusun daftar 25 tempat pembuangan akhir dengan emisi metana tertinggi di dunia.

Dalam laporan itu, Pemprov DKI Jakarta juga disebut sebagai operator yang berpotensi bertanggung jawab atas emisi dari TPST Bantargebang.

Artikel terkait

Rekomendasi