DPRD DKI Jakarta Minta DLH Perkuat Edukasi Pemilahan Sampah

DPRD DKI Jakarta Minta DLH Perkuat Edukasi Pemilahan Sampah

Anggota DPRD DKI Jakarta Hardiyanto Kenneth mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta untuk mengintensifkan program edukasi pemilahan sampah menyusul berlakunya Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 5 Tahun 2026 pada Minggu (10/5/2026). Langkah ini bertujuan agar masyarakat mampu memisahkan limbah rumah tangga secara mandiri sejak dari sumbernya.

Sebagaimana dilansir dari Megapolitan, regulasi baru ini mewajibkan seluruh warga Jakarta untuk memilah sampah organik dan anorganik. Kenneth menekankan bahwa pendekatan pemerintah harus lebih dari sekadar sosialisasi formal agar terjadi transformasi perilaku yang nyata di tengah masyarakat.

“Masyarakat harus diberikan pemahaman yang jelas tentang bagaimana memilah sampah organik dan anorganik, bagaimana mengurangi sampah dari rumah tangga, hingga bagaimana memanfaatkan kembali sampah yang masih bernilai ekonomis,” ujar Kenneth dalam keterangannya kepada Kompas.com, Jumat (8/5/2026).

Politisi tersebut menyoroti perlunya skema edukasi yang praktis dan tidak berhenti pada satu tahap saja. Hal ini dianggap krusial untuk menjamin keberlanjutan program pengelolaan sampah di tingkat wilayah.

“Program tersebut tidak cukup hanya bersifat sosialisasi, tetapi harus aplikatif dan berkelanjutan,” tegas Kenneth.

Guna memaksimalkan implementasi di lapangan, Kenneth mengusulkan keterlibatan aktif seluruh jajaran aparatur wilayah. Menurutnya, koordinasi mulai dari tingkat wali kota hingga pengurus RT dan RW menjadi kunci keberhasilan kebijakan tersebut.

“Penanganan sampah tidak bisa dilakukan sendiri oleh pemerintah provinsi, tetapi harus kolaboratif. RT, RW, hingga komunitas warga harus dilibatkan secara nyata,” kata Kenneth.

Selain masalah pemilahan, efisiensi waktu pengangkutan sampah dari Tempat Penampungan Sementara (TPS) juga menjadi sorotan. Kenneth mengingatkan risiko penumpukan sampah yang dapat memicu masalah kesehatan dan estetika kota jika jadwal pengangkutan tidak disiplin.

“TPS harus dikelola disiplin waktu. Jangan sampai sampah menumpuk berhari-hari karena keterlambatan pengangkutan,” ujar Kenneth.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung sebelumnya telah menandatangani instruksi terkait pemilahan sampah ini pada Senin (4/5/2026). Ia menyatakan pemerintah daerah akan berkolaborasi dengan kementerian terkait untuk memperkuat gerakan nasional tersebut.

“Iya saya sudah menandatangani instruksi gubernur untuk proses pemilahan, dan dalam waktu dekat kami akan bekerja sama dengan Kementerian Lingkungan Hidup untuk deklarasi pemilahan sampah yang ada di Jakarta,” ujar Pramono di Balai Kota Jakarta.

Pramono menambahkan bahwa proyek percontohan pemilahan sampah saat ini sudah berjalan di kawasan Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara. Pemerintah berencana memperluas cakupan gerakan ini ke seluruh wilayah administrasi dalam waktu dekat.

“Mudah-mudahan minggu depan gerakan ini menjadi gerakan yang masif dilakukan oleh semua kota administrasi yang ada di Jakarta,” kata Pramono.

Selain fokus pada pemilahan di tingkat rumah tangga, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga tengah mempersiapkan teknologi pengolahan sampah yang terintegrasi untuk dikonversi menjadi energi listrik.

Artikel terkait

Rekomendasi