DPRD DKI Minta Pengadaan Mesin Sampah Waste to Energy di Kelurahan

DPRD DKI Minta Pengadaan Mesin Sampah Waste to Energy di Kelurahan

Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta Ali Lubis mendesak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menyediakan mesin pengolah sampah berbasis waste to energy di setiap kelurahan pada Jumat (15/5/2026). Langkah ini diusulkan guna memperkuat efektivitas program pemilahan sampah yang digagas oleh Gubernur Jakarta.

Pengadaan fasilitas teknologi tersebut dinilai krusial sebagai pilar pendukung kesuksesan inisiatif pemerintah daerah dalam menangani persoalan limbah perkotaan. Dilansir dari Megapolitan, keberadaan infrastruktur di tingkat lokal diharapkan mampu memangkas volume sampah secara signifikan sebelum dikirim ke tempat pembuangan akhir.

"Program pilah sampah akan efektif dan sukses apabila ada support dan dukungan penuh dari pemerintah provinsi Jakarta. Seperti ya contohnya menyiapkan mesin pengelolaan sampah yang langsung bisa digunakan di tingkat kelurahan, mesinnya waste to energy," kata Ali Lubis, Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta.

Politisi tersebut menekankan bahwa kondisi persampahan di ibu kota telah mencapai tahap yang mengkhawatirkan. Menurutnya, pertumbuhan volume sampah harian yang terus meningkat memerlukan pendekatan sistematis yang lebih tangkas dan tepat guna.

"Masalah sampah di Jakarta saat ini sudah tergolong darurat. Maka untuk mengatasinya dibutuhkan sistem pengelolaan sampah yang efektif dan efisien," kata Ali Lubis, Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta.

Selain pengadaan teknologi, pembenahan juga diminta menyasar sektor logistik dan penguatan lembaga lingkungan tingkat rukun warga. Ali menekankan pentingnya ketersediaan alat pencacah di bank sampah serta pemisahan jenis sampah secara konsisten selama proses distribusi ke tempat penampungan sementara.

"Sistem pengangkutan sampah harus memadai. Jadi sampah yang diangkut jangan dicampur lagi, tetapi disesuaikan dengan jenisnya," kata Ali Lubis, Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta.

Inisiatif ini berkaitan dengan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 5 Tahun 2026 yang diterbitkan Pramono Anung mengenai Gerakan Pemilahan dan Pengolahan Sampah dari Sumber. Regulasi tersebut mewajibkan masyarakat mengelompokkan sampah menjadi kategori organik, anorganik, B3, dan residu langsung dari lingkungan rumah tangga.

Artikel terkait

Rekomendasi