Sistem pengelolaan sampah di Jakarta didorong untuk segera diubah agar tidak lagi hanya bertumpu pada tempat pembuangan akhir seperti TPST Bantargebang. Hal tersebut disampaikan oleh Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta, Nabilah Aboe Bakar Alhabsyi, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (21/5/2026), dilansir dari Megapolitan.
Gagasan mengenai penyelesaian masalah sampah langsung di wilayah masing-masing, mulai dari tingkat kecamatan hingga kelurahan, sebelumnya juga telah dipaparkan oleh Panitia Khusus (Pansus) Pengelolaan Sampah DPRD DKI Jakarta saat melakukan audiensi dengan Kementerian Lingkungan Hidup (LH) pada Selasa (19/5/2026).
Penerapan kebijakan berbasis wilayah ini dinilai dapat mengurangi volume sampah yang menumpuk di hilir secara signifikan. Guna merealisasikan langkah tersebut, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diminta segera membuat proyek percontohan pengolahan sampah yang mencakup pemilahan hingga pemusnahan di setiap kota administrasi.
"Kemarin dipaparkan, ke depan sampah harus selesai di wilayah masing-masing. Jangan semua dibebankan ke Bantargebang. Kecamatan dan kelurahan harus mulai diperkuat menjadi basis pengelolaan sampah yang bisa langsung terselesaikan," ujar Nabilah, Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta.
Keberadaan wilayah percontohan ini diharapkan menjadi acuan bagi daerah lain dalam mengolah sampah organik maupun meminimalkan sampah yang tidak dapat didaur ulang. Jika wilayah percontohan terbukti sukses, kelurahan dan kecamatan lain bisa langsung mengadopsi sistem serupa.
"Harus ada kelurahan maupun kecamatan atau minimal dilakukan di skala kota administratif yang bisa menjadi wilayah percontohan dalam menyelesaikan sampah, apakah itu mengubah sampah menjadi bentuk lain yang lebih berguna (Waste To Energy) atau sampah benar-benar dimusnahkan," ucap Nabilah, Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta.
Dukungan anggaran dan kewenangan yang memadai bagi Suku Dinas Lingkungan Hidup di lima kota administrasi juga dinilai mutlak diperlukan. Penguatan ini bertujuan agar penanganan sampah di tingkat lokal dapat berjalan mandiri tanpa harus selalu bergantung pada keputusan pemerintah pusat.
"Kasudin harus punya anggaran dan sistem yang jelas supaya bisa bekerja di wilayahnya, tidak semuanya menunggu dari pusat," kata Nabilah, Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta.
Langkah perubahan ini mendesak untuk dilakukan mengingat volume sampah di Jakarta terus melonjak, sedangkan daya tampung tempat pembuangan akhir kian terbatas. Kerja sama yang sinergis antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat kini sangat dibutuhkan untuk mewujudkan sistem pengelolaan sampah yang lebih ringkas, cepat, dan berbasis wilayah.