DPRD DKI Desak Penghentian Ketergantungan Sampah pada TPST Bantargebang

DPRD DKI Desak Penghentian Ketergantungan Sampah pada TPST Bantargebang

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta mendorong penghentian pola lama pembuangan sampah ke TPST Bantargebang karena kapasitas lokasi tersebut yang semakin kritis. Langkah ini diambil guna menciptakan sistem tata kelola sampah mandiri di wilayah ibu kota.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pengelolaan Sampah DPRD DKI Jakarta, Judistira Hermawan, memberikan penegasan bahwa keterbatasan daya tampung Bantargebang menuntut keterlibatan semua pihak dalam mengelola sampah. Berdasarkan informasi yang dilansir dari Megapolitan, pernyataan ini disampaikan pada Selasa (5/4/2026).

"Kita tidak bisa lagi bergantung pada Bantargebang. Semua pihak harus terlibat dalam pengelolaan sampah di Jakarta," ujar Judistira Hermawan, Ketua Pansus Pengelolaan Sampah DPRD DKI Jakarta.

Judistira menyoroti kecenderungan Jakarta yang selama ini hanya mengandalkan kekuatan anggaran untuk pengiriman sampah ke Bekasi. Namun, lonjakan volume sampah kini tidak lagi sebanding dengan kemampuan fasilitas penampungan yang tersedia.

"Kalau kita sudah pilah dari rumah, keluar rumah sampah ini mau ditaruh di mana?. Kita tidak bisa hanya menghimbau tanpa menyiapkan sarana dan prasarananya," kata Judistira Hermawan, Ketua Pansus Pengelolaan Sampah DPRD DKI Jakarta.

Minimnya infrastruktur pendukung menyebabkan program pemilahan di tingkat rumah tangga sering terhenti. Oleh karena itu, Pansus mendorong penyediaan fasilitas yang lebih terarah agar target bebas pengiriman sampah ke Bantargebang pada 2029 dapat tercapai.

Menanggapi situasi tersebut, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung telah menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) mengenai pemilahan sampah dari sumbernya. Kebijakan ini mewajibkan warga untuk mulai memilah sampah secara mandiri sebelum diangkut oleh petugas.

“Saya sudah menandatangani instruksi gubernur untuk proses pemilahan, dan dalam waktu dekat kami akan bekerja sama dengan Kementerian Lingkungan Hidup untuk deklarasi pemilahan sampah yang ada di Jakarta,” ujar Pramono Anung, Gubernur DKI Jakarta.

Pramono menjelaskan bahwa gerakan pemilahan sampah ini akan dilakukan secara masif di seluruh kota administrasi mulai pekan depan. Upaya ini merujuk pada keberhasilan program serupa yang sebelumnya telah diuji coba di wilayah Rorotan, Cilincing.

“Mudah-mudahan minggu depan gerakan ini menjadi gerakan masif dilakukan oleh semua kota administrasi yang ada di Jakarta,” kata Pramono Anung, Gubernur DKI Jakarta.

Selain pemilahan manual, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga mempercepat pembangunan infrastruktur teknologi. Kerjasama dengan Danantara telah disepakati untuk membangun Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di dua lokasi strategis yakni Bantargebang dan Kamal Muara.

“Hari ini pemerintah DKI Jakarta akan melakukan penandatanganan kerja sama dengan Danantara untuk dua lokasi pembangkit listrik tenaga sampah. Satu di Bantar Gebang dan satunya di Tunjungan, di Kamal Muara,” katanya Pramono Anung, Gubernur DKI Jakarta.

Rencana jangka panjang mencakup penyediaan tiga unit PLTSa termasuk di wilayah Sunter dan optimalisasi fasilitas Refuse Derived Fuel (RDF) di Rorotan. Infrastruktur ini diharapkan menjadi solusi permanen atas krisis ruang pembuangan akhir.

“Mudah-mudahan persoalan sampah di Jakarta akan tertangani dengan baik,” kata Pramono Anung, Gubernur DKI Jakarta.

Artikel terkait

Rekomendasi