DPRD DKI Soroti Darurat Parkir Liar dan Kebocoran PAD Jakarta

DPRD DKI Soroti Darurat Parkir Liar dan Kebocoran PAD Jakarta

Anggota DPRD DKI Jakarta menyoroti kondisi parkir liar di trotoar dan badan jalan yang dinilai telah memasuki tahap darurat pada Senin (11/5/2026). Masalah ini disebut memicu kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) akibat pengawasan sistem parkir yang lemah, sebagaimana dilansir dari Megapolitan.

Kekacauan tata kelola parkir dianggap telah mengganggu ruang publik secara luas. Hardiyanto Kenneth, Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI-P, menegaskan bahwa persoalan ini memerlukan pengendalian yang sangat tegas dari pemerintah daerah.

“Ini bukan lagi persoalan kecil. Kekacauan parkir di Jakarta sudah masuk level darurat. Trotoar hingga badan jalan kini dikuasai kendaraan tanpa pengendalian yang tegas,” ujar Kenneth, Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI-P.

Politisi tersebut menambahkan bahwa ketidakjelasan tarif serta minimnya kontrol terhadap operator memperparah situasi di lapangan. Hal ini mencakup penggunaan fasilitas bagi pejalan kaki yang beralih fungsi menjadi lahan parkir.

“Selain sampai trotoar, juga ada tarif parkir yang tidak jelas,” kata Kenneth, Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI-P.

Laporan warga mengenai kemacetan akibat parkir sembarangan sempat viral di media sosial, khususnya di sekitar kawasan Jalan Matraman Raya. Menanggapi keluhan tersebut, Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur melakukan tindakan penertiban rutin di lokasi.

“Di depan Polres tetap ditertibkan. Kita gabung sama Propam Polres, setiap pagi kita ada plotting di sepanjang Jalan Matraman itu,” ujar Emiral, Kepala Seksi Operasi Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur.

Petugas di lapangan telah menerapkan berbagai sanksi mulai dari penggembosan ban hingga penderekan paksa. Upaya ini dilakukan untuk memberikan efek jera kepada pemilik kendaraan yang melanggar aturan.

“Ada beberapa kendaraan yang dikempesin, ada juga yang diderek dan dibawa ke Sudin. Nah, yang diderek itu juga ditilang sama polisi,” kata Emiral, Kepala Seksi Operasi Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur.

Di tempat terpisah, penyegelan operator parkir di kawasan Blok M dilakukan karena adanya dugaan praktik ilegal yang berlangsung lama. Ahmad Lukman Jupiter mengungkapkan bahwa aktivitas tersebut telah merugikan masyarakat karena tidak memiliki izin resmi.

“Di dalam lokasi kawasan Blok M ini ternyata masih terdapat parkir ilegal selama 3 tahun yang sudah dilakukan, memungut uang dari masyarakat, namun tanpa ada izin secara ilegal mengambil uang hak dari masyarakat,” ujar Jupiter, Ketua Panitia Khusus (Pansus) Perparkiran DPRD DKI Jakarta.

Potensi pendapatan dari sektor parkir di wilayah tersebut diproyeksikan mencapai angka yang sangat signifikan setiap bulannya. Namun, jumlah yang masuk ke kas daerah disinyalir tidak sesuai dengan realitas transaksi di lapangan.

“Potensi pendapatan di sini itu lebih dari Rp 3 miliar per bulan. Artinya dalam satu hari itu bisa mencapai Rp 100 jutaan,” kata Jupiter, Ketua Panitia Khusus (Pansus) Perparkiran DPRD DKI Jakarta.

Analisis legislatif menunjukkan adanya indikasi laporan keuangan yang tidak transparan dari pihak pengelola selama belasan tahun. Hal ini mengakibatkan hilangnya potensi pendapatan daerah dalam jumlah besar.

“Yang disetorkan ke pemerintah tidak sesuai dengan omzetnya, sekitar 60 persen dari omzetnya yang dilaporkan,” ujar Jupiter, Ketua Panitia Khusus (Pansus) Perparkiran DPRD DKI Jakarta.

Untuk mengatasi masalah sistemik ini, Kenneth mendesak penghapusan transaksi tunai dalam seluruh layanan parkir. Penggunaan sistem digital dianggap sebagai solusi mutlak untuk menutup celah pungutan liar.

“Tidak boleh lagi ada transaksi tunai. Selama uang cash masih beredar dalam sistem parkir, kebocoran PAD akan terus terjadi,” kata Kenneth, Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI-P.

Ia merujuk pada kedisiplinan negara-negara maju yang menerapkan aturan ketat kepemilikan lahan parkir sebelum warga membeli kendaraan pribadi. Hal tersebut dinilai perlu dicontoh untuk memperbaiki tata kota di Jakarta.

“Di Jepang, orang tidak bisa sembarangan punya mobil kalau tidak punya lahan parkir atau garasi. Itu salah satu bentuk disiplin tata kota yang harus dipelajari oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta,” ujar Kenneth, Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI-P.

Selain sistem pembayaran, Kenneth meminta evaluasi terhadap perizinan gedung-gedung yang tidak menyediakan fasilitas parkir memadai. Bangunan komersial yang membebani jalan umum harus mendapat sanksi administratif yang tegas.

“Jangan sampai negara melegalkan bangunan yang sejak awal sudah membebani ruang publik. Banyak gedung beroperasi tetapi parkirnya tidak jelas, akhirnya kendaraan meluber ke jalan dan menciptakan parkir liar,” ujar Kenneth, Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI-P.

Penataan sistem parkir dipandang sebagai aspek krusial dalam membangun citra Jakarta sebagai kota kelas dunia. Hal ini berkaitan langsung dengan disiplin publik dan pengamanan aset finansial daerah.

“Ini bukan sekadar urusan kendaraan berhenti. Ini menyangkut wajah kota, kepercayaan publik, dan pendapatan daerah,” kata Kenneth, Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI-P.

Artikel terkait

Rekomendasi