DPRD DKI Desak Pemprov Siapkan Truk Sampah Terpilah

DPRD DKI Desak Pemprov Siapkan Truk Sampah Terpilah

Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta, Ali Lubis, mendesak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk segera menyediakan armada pengangkutan sampah khusus guna mendukung efektivitas program pemilahan sampah dari tingkat rumah tangga pada Jumat (15/5/2026).

Langkah ini bertujuan untuk memastikan sampah yang telah dipisahkan oleh masyarakat tidak kembali tercampur saat proses pengangkutan menuju tempat pembuangan. Persoalan sampah di ibu kota kini dinilai telah mencapai status darurat sehingga memerlukan penanganan yang lebih sistematis, sebagaimana dilansir dari Megapolitan.

Politisi tersebut menegaskan bahwa keberhasilan program ini sangat bergantung pada komitmen penyediaan infrastruktur oleh pemerintah daerah.

"Program pilah sampah akan efektif dan sukses apabila ada support dan dukungan penuh dari Pemprov Jakarta," kata Ali saat dihubungi Kompas.com, Jumat (15/5/2026).

Ali menekankan pentingnya sinkronisasi antara pemilahan di sumber, seperti rumah tangga, hotel, hingga pasar, dengan sistem pengangkutan yang memadai agar upaya warga tidak menjadi sia-sia.

"Sistem pengangkutan sampah harus memadai. Artinya sampah yang diangkut jangan dicampur lagi, tetapi harus sesuai dengan jenisnya," ujar Ali.

Selain masalah pengangkutan, Ali memberikan catatan mengenai penguatan peran bank sampah di tiap RW melalui pemberian mesin pencacah dan alat pendukung lainnya.

"Bank sampah di setiap RW harus dimaksimalkan dengan dukungan fasilitas yang memadai," kata Ali.

Optimalisasi pengelolaan sampah dari sumber dipercaya dapat mengurangi beban volume sampah yang masuk ke tempat pembuangan akhir secara signifikan.

"Kalau pengelolaan sampah dari sumbernya berjalan baik, beban sampah Jakarta tentu bisa jauh berkurang," ucap Ali.

Desakan ini muncul setelah Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menetapkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 5 Tahun 2026 tentang gerakan pemilahan sampah organik, anorganik, dan daur ulang.

Kebijakan tersebut diterapkan untuk mempersiapkan target TPST Bantargebang yang hanya akan menerima sampah residu mulai 1 Agustus 2026 mendatang.

Artikel terkait

Rekomendasi