DPRD DKI Rekomendasikan Kejati Usut Dugaan Penyimpangan Parkir Blok M

DPRD DKI Rekomendasikan Kejati Usut Dugaan Penyimpangan Parkir Blok M

Panitia Khusus (Pansus) Perparkiran DPRD DKI Jakarta berencana menggandeng Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Badan Pemeriksa Keuangan untuk melacak aliran 40 persen pendapatan parkir Blok M yang diduga tidak masuk kas daerah pada Selasa (12/5/2026).

Langkah ini diambil setelah pihak pengelola parkir dinilai tidak transparan dalam memberikan data keuangan yang dibutuhkan untuk pengawasan legislatif. Dilansir dari Megapolitan, terdapat selisih besar antara potensi pendapatan riil dengan setoran yang diterima Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Ketua Pansus Perparkiran DPRD DKI Jakarta, Ahmad Lukman Jupiter, menjelaskan bahwa komunikasi dengan pihak kejaksaan akan segera dijalankan guna menindaklanjuti rekomendasi penyelidikan tersebut.

"Iya, iya. Kami tegas dan konsisten akan merekomendasikan ke aparat penegak hukum termasuk dengan BPK juga. Untuk melakukan mengaudit," kata Jupiter.

Pihak Pansus menekankan bahwa pelibatan instansi penegak hukum menjadi mendesak karena adanya indikasi ketidakpatuhan dari pihak ketiga dalam membuka dokumen transaksi. Ketidakterbukaan ini memicu kecurigaan kuat mengenai adanya praktik ilegal dalam pembagian hasil parkir.

"Saya rasa bisa, nanti kami akan komunikasikan dengan kejaksaan tinggi untuk rekomendasi ini sehingga bisa dilakukan," ujar Jupiter.

Menurut Jupiter, pelimpahan wewenang kepada Kejaksaan Tinggi bertujuan agar proses investigasi terhadap aliran dana di kawasan Jakarta Selatan tersebut bisa dilakukan secara lebih mendalam dan otoritatif.

"Kami limpahkan rekomendasikan ke kejaksaan tinggi untuk dilakukan penyelidikan dan investigasi. Kemudian biar dari kejaksaan tinggi yang meminta kepada si pihak ketiga ini," kata dia.

Sikap tertutup dari pengelola parkir dalam menyerahkan dokumen yang diminta oleh dewan memperkuat dugaan adanya pelanggaran aturan dalam pengelolaan sektor pendapatan tersebut.

"Pasti ada penyimpangan di situ," ujar dia.

Selain Kejaksaan, keterlibatan BPK dianggap krusial mengingat lahan parkir di Blok M Square merupakan aset resmi milik pemerintah daerah yang pengelolaannya berada di bawah naungan Perumda Pasar Jaya.

"Kenapa harus melibatkan BPK? Karena di situ ada aset pemda," ujar dia.

DPRD DKI Jakarta mensinyalir adanya kerugian negara yang mencapai Rp 50 miliar selama 15 tahun terakhir akibat manajemen parkir yang tidak akuntabel di lokasi tersebut.

"BPK yang memiliki kewenangan audit secara komprehensif maupun kerja sama dengan Kejati DKI karena ada kerja sama, manipulasi dan penggelapan pajak," kata dia.

Berdasarkan temuan pansus, potensi omzet parkir di Blok M sebenarnya mencapai lebih dari Rp 3 miliar per bulan atau setara Rp 100 juta per hari. Namun, laporan yang ada menunjukkan bahwa setoran untuk Pendapatan Asli Daerah tidak menyentuh angka 60 persen dari total omzet tersebut.

Artikel terkait

Rekomendasi