DPRD DKI Telusuri Aliran Dana Parkir Blok M yang Menguap

DPRD DKI Telusuri Aliran Dana Parkir Blok M yang Menguap

Panitia Khusus Perparkiran DPRD DKI Jakarta tengah menyelidiki dugaan raibnya sisa pendapatan parkir di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, yang tidak disetorkan ke Pendapatan Asli Daerah. Dilansir dari Megapolitan pada Selasa (12/5/2026), setoran yang masuk ke pemerintah daerah tercatat tidak mencapai 60 persen dari total omzet harian sebesar Rp 100 juta.

Ketua Pansus Perparkiran DPRD DKI Jakarta, Ahmad Lukman Jupiter, mengungkapkan bahwa 40 persen dana perparkiran tersebut hingga kini belum diketahui keberadaannya. Pihak legislatif telah meminta dokumen keuangan kepada pengelola kawasan, namun data yang diterima masih belum lengkap.

"(40 persen uang parkir) Masih menguap," ujar Ahmad Lukman Jupiter, Ketua Pansus Perparkiran DPRD DKI Jakarta.

Jupiter menambahkan bahwa ketidakterbukaan pihak pengelola menjadi kendala utama dalam penelusuran ini. Ketidakooperatifan tersebut membuat Pansus sulit memetakan aliran dana yang seharusnya masuk ke kas negara.

“Iya. Sampai sekarang menguap kemana kita belum tahu. Karena mereka nggak kooperatif untuk memberikan data tersebut yang kami minta,” ujar Jupiter.

Persoalan ini melibatkan rantai pengelolaan yang panjang di aset milik Perumda Pasar Jaya tersebut. Awalnya, lahan dikerjasamakan dengan PT Melawai Jaya Realty, yang kemudian menggandeng PT Karya Utama Perdana sebelum akhirnya diserahkan kepada operator Best Parking.

“Jadi Pasar Jaya kontrak dengan PT Malawai. PT Malawai kemudian memberikan PKS lagi ke PT Karya Utama Perdana, anak perusahaan PT Malawai,” kata Jupiter.

Jupiter menjelaskan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut memiliki tanggung jawab besar dalam mengatur mekanisme pembayaran pajak kepada Badan Pendapatan Daerah. Keterkaitan antar-vendor inilah yang sedang didalami oleh pihak Pansus.

“Setelah itu PT Karya Utama Perdana memberikan pengelolaan khusus menurut parkir, itu dikelola oleh Best Parking. Artinya ada keterkaitan vendor dengan PT KUP dan PT Malawai. Karena mereka yang mengatur mekanisme dalam pembayaran pajak parkir kepada Badan Pendapatan Daerah,” sambung Jupiter.

Sikap tertutup pengelola tercermin dari minimnya data yang diserahkan selama dua kali rapat resmi. Meski telah beroperasi selama 15 tahun, perusahaan hanya memberikan data operasional untuk tiga tahun terakhir tanpa alasan yang jelas.

“Di situ kami melihat ketika kami mengundang di rapat pansus pertemuan pertama, kedua, itu enggak ada etika baik dari pihak mereka,” ujar Jupiter.

Permintaan Pansus mencakup laporan keuangan, neraca, hingga denah kapasitas lahan parkir untuk memastikan akurasi data omzet. Namun, hingga kini perusahaan pemberi kerja dan operator belum memenuhi permintaan tersebut.

“Tetapi kami meminta seperti laporan keuangan, meraca, mutasi rekening, mereka enggak ada etika baik untuk memberikan data-data itu, termasuk denah lahan terhadap jumlah parkir mobil. Itu juga tidak diberikan,” kata Jupiter.

Ketidakjelasan alasan dari pihak perusahaan semakin memperumit proses sinkronisasi data pajak. Jupiter menegaskan bahwa transparansi laporan keuangan sangat dibutuhkan untuk menghitung kewajiban pajak yang sebenarnya.

“Dia tidak menyampaikan alasan sih. Jadi sampai sekarang mereka enggak ngasih data itu,” ujar Jupiter.

Pansus menduga ada ketidaksesuaian antara jumlah uang yang dipungut dari masyarakat dengan nilai yang disetorkan. Verifikasi omzet merupakan langkah kunci untuk membuktikan adanya potensi kerugian negara.

“Kalau misalnya, ini kan simpel ya, sederhana sebetulnya. Ketika mereka menyampaikan data yang kami minta, kan di situ kelihatan semua omsetnya berapa, dikali 10 persen untuk bayar pajaknya. Jumlahnya berapa. Kami juga meminta bukti pembayaran pajaknya berapa? Itu juga tidak diberikan,” kata Jupiter.

Upaya pencocokan data ini bertujuan untuk memastikan apakah dana publik tersebut dikelola sesuai aturan. Hal ini berkaitan dengan potensi kerugian negara yang diprediksi mencapai Rp 50 miliar selama belasan tahun operasional.

“Sehingga kami ingin mensinkronisasikan, mengkompilasi apa yang mereka dapatkan dari uang masyarakat terhadap pembayaran parkir ini. Apakah sesuai dengan yang dibayarkan kepada pendapatan asli daerah,” ujar Jupiter.

Berdasarkan data awal Pansus, kawasan Blok M Square memiliki potensi pendapatan parkir melebihi Rp 3 miliar per bulan. Namun, laporan yang masuk ke Pemprov DKI Jakarta tetap berada di bawah angka 60 persen dari realisasi pendapatan di lapangan.

Artikel terkait

Rekomendasi