Panitia Khusus (Pansus) Perparkiran DPRD DKI Jakarta berencana melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menginvestigasi dugaan kebocoran pendapatan parkir di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, pada Selasa (12/5/2026).
Langkah ini diambil guna menelusuri potensi kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp50 miliar selama 15 tahun terakhir pengelolaan oleh operator Best Parking. Dilansir dari Megapolitan, data setoran yang masuk ke pemerintah daerah diduga tidak mencapai 60 persen dari total omzet lapangan.
Ketua Pansus Perparkiran DPRD DKI Jakarta, Ahmad Lukman Jupiter, memberikan penegasan mengenai rencana pelimpahan kasus ini kepada auditor negara dan lembaga hukum.
"Kami tegas dan konsisten akan merekomendasikan ke aparat penegak hukum termasuk dengan BPK juga. Untuk melakukan mengaudit,” ujar Jupiter.
Penilaian mengenai pentingnya peran BPK didasarkan pada status lahan parkir di Blok M yang merupakan aset milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"Kenapa harus melibatkan BPK? Karena di situ ada aset pemda,” kata Jupiter.
Selain menggandeng auditor, legislatif juga akan menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta karena pihak ketiga pengelola parkir dianggap tidak terbuka dalam memberikan dokumen keuangan.
"Kami akan buka komunikasi dengan kejaksaan tinggi untuk dilakukan penyelidikan dan investigasi. Kemudian biar dari kejaksaan tinggi yang meminta kepada si pihak ketiga ini,” kata Jupiter.
Berdasarkan data yang dihimpun Pansus, potensi pendapatan parkir di wilayah tersebut mencapai Rp100 juta per hari atau melebihi Rp3 miliar setiap bulan. Namun, pengelola dilaporkan belum menyerahkan laporan keuangan, neraca perusahaan, hingga mutasi rekening secara lengkap kepada DPRD DKI Jakarta.