DPRD Pati Desak Penghapusan Pajak Daerah bagi Usaha Kecil

DPRD Pati Desak Penghapusan Pajak Daerah bagi Usaha Kecil

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pati mendesak Pemerintah Kabupaten Pati untuk menghapuskan rencana penarikan Pajak Barang dan Jasa Tertentu bagi pelaku usaha mikro kecil menengah dan pedagang kaki lima berpenghasilan rendah dalam rapat paripurna pada Selasa, 26 Mei 2026.

Langkah peninjauan ulang regulasi ini diambil menyusul gelombang penolakan dari masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pati Bersatu. Massa bahkan sempat mendirikan posko unjuk rasa di depan kantor Bupati Pati sejak Jumat, 22 Mei 2026.

Gelombang protes muncul setelah Plt Bupati Pati Risma Ardhi Chandra menyampaikan wacana pungutan pajak bagi UMKM dengan omzet di atas Rp6 juta per bulan. Kebijakan tersebut merujuk pada rencana revisi Perda Kabupaten Pati Nomor 1 Tahun 2024 yang sebelumnya menetapkan batas omzet kena pajak senilai Rp3 juta.

Ketua Komisi D DPRD Pati Teguh Bandang Waluyo menjelaskan bahwa perubahan batas omzet dari Rp3 juta menjadi Rp6 juta awalnya dirancang untuk meringankan kewajiban pelaku usaha kecil daerah.


"Karena peraturan daerah (Perda) yang lama itu Rp3 juta ke atas sudah dikenai pajak. Akan dievaluasi supaya dinaikkan jangan Rp3 juta, tapi Rp6 juta ke atas yang kena pajak," jelas Bandang, dikutip dari news.ddtc.co.id.

Pihak legislatif menilai batasan tersebut cukup adil bagi pelaku usaha beromzet tinggi tanpa mengganggu industri kecil. Namun, karena gelombang protes tetap meluas, DPRD Pati menjadwalkan rapat dengar pendapat untuk mengundang tokoh masyarakat dan pelaku usaha.

"Tapi ini baru pembahasan dan nanti kami berharap ada rapat dengar pendapat. Nanti, kami undang pelaku UMKM, DPRD mendengarkan. Kalau Rp6 juta masih keberatan, kira-kira pantasnya berapa," kata Bandang melalui laporan lingkartv.com.

DPRD Pati menekankan pentingnya perumusan ulang regulasi ini demi menjaga kondusivitas daerah. Evaluasi mendalam dilakukan agar aksi demonstrasi besar-besaran terkait pajak daerah pada pertengahan Agustus tahun lalu tidak terulang kembali.

"Kami tidak alergi diberi masukan. Kalau Rp6 juta keberatan, ya mungkin Rp10 juta nanti kira rapatkan. Kami evaluasi Perda yang dulu karena ini terlalu besar sehingga kita bahas kembali," ujarnya.

Penolakan keras juga disampaikan langsung oleh perwakilan pedagang kaki lima dalam forum audiensi bersama BPKAD di Ruang Paripurna DPRD Pati.

"Saya sangat menolak karena dari paparan BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) bahwa alasannya dikenakan pajak bukan PKL atau UMKM, tapi apakah bisa menjamin ketika nanti tidak dinaikkan sewaktu-waktu? Kami sangat menolak karena trauma dengan adanya Perda sejak ada Perda PKL. Di rapat ini saya menolak adanya Perda Pajak Barang dan Jasa Tertentu," imbuh Thukul, perwakilan pedagang kaki lima dilansir mondes.co.id.

Merespons aspirasi tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Pati Ali Badrudin menyatakan komitmennya untuk melindungi sektor usaha kecil dari beban pajak daerah yang memberatkan kehidupan sehari-hari mereka.

"Pajak-pajak yang membebani pelaku usaha kecil, PKL, dan UMKM yang pendapatannya kira-kira dipakai makan dan menyekolahkan anak tidak cukup tak dikenakan pajak. Formulasi ini akan kami komunikasikan dengan eksekutif, yang penting tidak bertentangan regulasi," ujarnya.

Ali Badrudin menegaskan bahwa revisi Perda Nomor 1 Tahun 2024 akan dikoordinasikan langsung dengan Kementerian Dalam Negeri agar pelaksanaannya tetap berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

"Yang penting kita melindungi PKL dan UMKM kecil tidak dikenakan pajak atau tidak terbebani pajak daerah. Perda Nomor 1 Tahun 2024 kita revisi, maka kita komunikasi dengan Mendagri (Menteri Dalam Negeri), ada perubahan, kemudian Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri) menindaklanjuti yang Perda Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan pemda dengan pemerintah pusat," tuturnya.

Artikel terkait

Rekomendasi