DPRD Samarinda Awasi Disiplin ASN Selama Kebijakan WFH Mei 2026

DPRD Samarinda Awasi Disiplin ASN Selama Kebijakan WFH Mei 2026

Ketua DPRD Kota Samarinda Helmi Abdullah bersama jajaran legislatif memperketat pengawasan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjalani kebijakan Work From Home (WFH) pada Senin, 4 Mei 2026, guna menjamin kelancaran pelayanan publik. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa efisiensi energi dan anggaran yang menjadi tujuan instruksi pemerintah pusat tidak mengganggu produktivitas birokrasi di lingkungan Pemerintah Kota Samarinda.

Kebijakan bekerja dari rumah ini diterapkan untuk menekan biaya operasional kantor serta konsumsi bahan bakar kendaraan dinas pegawai. Helmi menilai skema tersebut efektif dalam mendukung penghematan anggaran negara, terutama dengan pengurangan aktivitas fisik di kantor setiap hari Jumat.

"Tujuannya sangat baik, salah satunya untuk menekan penggunaan energi. Kami mengikuti aturan pusat yang berlaku,” ujar Helmi Abdullah, Ketua DPRD Kota Samarinda.

Pimpinan legislatif ini menekankan bahwa tanggung jawab pekerjaan tetap melekat pada setiap pegawai meskipun tidak berada di kantor. Pengawasan dilakukan agar ASN tidak menyalahgunakan waktu kerja untuk aktivitas pribadi di luar rumah.

"ASN dilarang keluar rumah hingga jam kerja berakhir. WFH bukan hari libur, jadi seluruh pegawai harus tetap fokus dan bertanggung jawab pada tugasnya masing-masing,” tegas Helmi Abdullah.

Meskipun skema WFH berlaku, Sekretariat DPRD Samarinda tetap menjalankan agenda-agenda penting yang memerlukan kehadiran fisik secara langsung. Pelayanan terhadap tamu dinas maupun kunjungan kerja dipastikan tetap berjalan sesuai prosedur yang ada.

"Aktivitas kantor tetap berjalan. Jika ada agenda kunjungan kerja, kami akan tetap menerima dan melayani seperti biasa,” jelas Helmi Abdullah.

Sorotan terhadap efektivitas kebijakan ini juga datang dari Komisi I DPRD Kota Samarinda terkait integrasi sistem pelaporan kinerja digital. Sekretaris Komisi I DPRD Kota Samarinda Ronal Stephen Lonteng mengingatkan bahwa fleksibilitas lokasi tidak boleh menurunkan kualitas layanan, terutama pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang tidak bersentuhan langsung dengan layanan teknis.

"WFH bukan alasan penurunan pelayanan publik," tegas Ronal Stephen Lonteng, Sekretaris Komisi I DPRD Kota Samarinda.

Data pelaporan pada dashboard digital Pemkot Samarinda menunjukkan tingkat kepatuhan ASN mencapai 93,8 persen, namun beberapa instansi seperti Dinas Perikanan, DP2PA, dan Sekretariat DPRD masih menunjukkan catatan aktivitas yang minim. Ronal berencana melakukan pengecekan langsung untuk mengidentifikasi kendala teknis yang menghambat transparansi data tersebut.

"ASN dituntut untuk tetap siaga (standby) dan cepat tanggap terhadap instruksi pimpinan layaknya bekerja di kantor. Selama jam kerja berlaku, ASN harus responsif. Absensi dan keaktifan bekerja harus dioptimalkan, tidak boleh berkurang sedikit pun dari standar kerja tatap muka," kata Ronal Stephen Lonteng.

DPRD Samarinda berkomitmen terus melakukan evaluasi menyeluruh agar sistem pelaporan digital segera seragam di seluruh OPD. Upaya ini dilakukan demi menjaga akuntabilitas kinerja aparatur negara di mata masyarakat selama masa transisi budaya kerja birokrasi.

Artikel terkait

Rekomendasi