DPRD DKI Segel Gerbang Parkir Blok M Terkait Dugaan Penggelapan Pajak

DPRD DKI Segel Gerbang Parkir Blok M Terkait Dugaan Penggelapan Pajak

Panitia Khusus (Pansus) Perparkiran DPRD DKI Jakarta menyegel gerbang parkir di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, pada Senin (11/5/2026) akibat adanya indikasi manipulasi data keuangan. Langkah tegas ini diambil setelah ditemukan selisih besar antara pendapatan riil di lapangan dengan retribusi yang disetorkan kepada pemerintah daerah.

Kawasan komersial Blok M diperkirakan mampu menghasilkan pendapatan parkir hingga Rp 100 juta per hari atau melebihi Rp 3 miliar setiap bulannya. Potensi besar tersebut dinilai wajar mengingat tingginya aktivitas masyarakat di pusat kuliner dan hiburan tersebut, baik pada hari kerja maupun akhir pekan.

Ketua Pansus Perparkiran DPRD DKI Jakarta, Ahmad Lukman Jupiter, memberikan penjelasan mengenai besarnya nilai perputaran uang di lokasi tersebut saat melakukan peninjauan langsung di Blok M, Senin (11/5/2026), sebagaimana dilansir dari Megapolitan.

"Potensi pendapatan di sini itu lebih dari Rp 3 miliar per bulan. Artinya dalam satu hari itu bisa mencapai Rp 100 jutaan. Saya kira di daerah Blok M ini sangat ramai, menjadi kawasan perekonomian dan di sini sangat besar sekali pendapatan dari parkir ini," ujar Ahmad Lukman Jupiter, Ketua Panitia Khusus (Pansus) Perparkiran DPRD DKI Jakarta.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diduga tidak menerima hak retribusi secara penuh dari pihak operator pengelola parkir. Jupiter mengungkapkan bahwa selama tiga tahun terakhir, muncul dugaan praktik pungutan liar yang dipicu oleh ketidaksesuaian laporan keuangan dengan fakta operasional di area parkir.

"Yang disetorkan ke pemerintah tidak sesuai dengan omzetnya, sekitar 60 persen dari omzetnya yang dilaporkan," jelas Ahmad Lukman Jupiter, Ketua Panitia Khusus (Pansus) Perparkiran DPRD DKI Jakarta.

Legislator tersebut memaparkan hitungan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp 50 miliar selama 15 tahun masa pengelolaan oleh operator Best Parking. Jupiter meyakini terdapat indikasi tindak pidana serius berupa penggelapan pajak yang dilakukan secara sistematis melalui manipulasi data transaksi.

"Dan ini kami meyakini ada indikasi kuat bahwa penyimpangan dan memanipulasi data terhadap laporan pembayaran kepada Bapenda. Dan ini adalah potensi kerugian negara," kata Ahmad Lukman Jupiter, Ketua Panitia Khusus (Pansus) Perparkiran DPRD DKI Jakarta.

DPRD DKI Jakarta kini mendesak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk segera mengaudit total laporan keuangan pengelola. Sebagai dampak dari penyegelan ini, Unit Pengelola (UP) Parkir Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengambil alih kendali sementara di lapangan.

Selama masa transisi dan pembaruan sistem mesin parkir, seluruh layanan parkir di kawasan Blok M digratiskan bagi pengunjung. Penataan ulang ini bertujuan untuk mengalihkan sistem pembayaran menjadi sepenuhnya non-tunai demi transparansi dan pengawasan secara langsung.

"Dengan sistem digitalisasi, kemudian terintegrasi langsung secara real-time yang bisa dimonitoring langsung oleh UP Parkir," kata Ahmad Lukman Jupiter, Ketua Panitia Khusus (Pansus) Perparkiran DPRD DKI Jakarta.

Artikel terkait

Rekomendasi