Pemerintah Indonesia menyiapkan dua instrumen pertahanan baru berupa Dokumen Skema Insentif (DSI) dan kebijakan B50 pada Kuartal II 2026 untuk memperkuat struktur devisa negara. Langkah strategis ini diambil guna mengatasi mahalnya biaya menjaga stabilitas nilai tukar rupiah yang terus tertekan oleh faktor eksternal dan domestik.
Melansir analisis dari Kompas.com pada Selasa (2/6/2026), kondisi ekonomi nasional saat ini menghadapi tantangan berlapis karena struktur ekonomi yang dinilai masih haus dolar AS. Kebutuhan valuta asing yang tinggi dipicu oleh impor energi, repatriasi keuntungan perusahaan, pembayaran utang luar negeri, serta pengelolaan devisa hasil ekspor yang belum optimal.
Langkah pengetatan moneter melalui kenaikan BI Rate oleh Bank Indonesia diakui sebagai langkah jangka pendek untuk mempertahankan kredibilitas dan meredakan gejolak pasar. Namun, kebijakan suku bunga tinggi tersebut membawa konsekuensi berupa perlambatan pertumbuhan ekonomi karena mahalnya biaya kredit dan tertahannya investasi.
Guna mengatasi akar masalah pada struktur devisa, pengelolaan DSI kini ditempatkan di bawah Danantara mulai Juni 2026 untuk menertibkan aliran dolar dari ekspor komoditas strategis seperti batu bara, sawit, dan ferroalloy. Instrumen ini bertujuan meningkatkan transparansi, mencegah praktik under-invoicing, serta memastikan devisa hasil ekspor tertahan di dalam sistem keuangan domestik.
Sementara itu, penerapan kebijakan campuran biodiesel B50 dijadwalkan berjalan pada Juli 2026 untuk menekan permintaan dolar AS dari sektor energi. Implementasi B50 diproyeksikan menjadi tameng strategis di tengah ketidakpastian geopolitik Timur Tengah dengan cara memangkas volume impor bahan bakar solar secara signifikan.
Kendati demikian, kebijakan B50 memerlukan kalkulasi matang terkait pasokan crude palm oil (CPO) nasional agar tidak mengganggu volume ekspor yang juga menjadi sumber devisa. Pemerintah kini dihadapkan pada tantangan menyelaraskan fungsi komoditas sawit sebagai sumber pendapatan ekspor sekaligus sebagai bantalan pemenuhan energi di dalam negeri.