Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta menyediakan layanan administrasi kependudukan pada hari libur nasional dan cuti bersama, Jumat (15/5/2026), untuk memfasilitasi kebutuhan dokumen warga. Operasional terbatas ini berlangsung di seluruh kantor Suku Dinas wilayah kota hingga Kepulauan Seribu.
Akses pelayanan tersebut dijadwalkan mulai pukul 09.00 hingga 13.00 WIB sebagaimana dilansir dari Megapolitan. Fokus utama kegiatan ini meliputi perekaman KTP elektronik bagi warga berusia di atas 16 tahun serta aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) melalui verifikasi biometrik di loket.
Masyarakat yang ingin melakukan perekaman KTP-el diwajibkan membawa Kartu Keluarga guna memenuhi prosedur pengambilan foto wajah, sidik jari, dan pemindaian retina. Sementara itu, proses aktivasi IKD mengharuskan kehadiran fisik pemohon untuk pemindaian kode QR serta validasi data keamanan.
Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta, Denny Wahyu Haryanto, memberikan penjelasan mengenai urgensi pembukaan layanan di luar hari kerja produktif tersebut. Langkah ini diambil guna memberikan fleksibilitas bagi penduduk yang memiliki kesibukan tinggi pada hari biasa.
“Pekerjaan penduduk DKI Jakarta sebagian besar adalah karyawan swasta dan pelajar atau mahasiswa yang memiliki keterbatasan waktu untuk mengurus administrasi kependudukan. Oleh karena itu, kami membuka pelayanan pada hari libur nasional dan cuti bersama,” ujar Denny Wahyu Haryanto, Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta.
Instansi terkait juga memproyeksikan adanya ratusan ribu warga usia pemula yang membutuhkan perekaman dokumen pada tahun 2026. Hal ini menjadi dasar bagi pihak pemerintah daerah untuk memperluas jangkauan layanan melalui berbagai kanal tambahan.
Upaya percepatan cakupan terus dilakukan mengingat angka perekaman KTP-el kategori pemula masih tercatat di bawah 20 persen dari total target. Selain operasional hari libur, program lain yang tetap berjalan meliputi jemput bola ke permukiman, layanan Jumat Petang, hingga Sabtu Pelayanan Adminduk.