Kebijakan tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) yang mewajibkan penjualan melalui Badan Usaha Milik Negara mendapat sorotan tajam karena berpotensi memicu praktik monopoli pasar.
Langkah strategis ini sebelumnya diumumkan oleh Presiden Indonesia Prabowo Subianto dalam pidato penyampaian arah kebijakan RAPBN 2027 di DPR RI, Jakarta, pada Rabu (20/5/2026).
Kritik terhadap rencana pembentukan Badan Ekspor tersebut disampaikan oleh Direktur Ekonomi Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda di Jakarta pada Rabu (20/5/2026).
"Praktik ini tidak berbeda jauh dengan praktik Badan Penyangga dan Pemasaran Cengkeh (BPPC) yang memonopoli perdagangan cengkeh," ujar Huda kepada Republika.
Huda menjelaskan bahwa keberadaan badan tersebut berisiko menghilangkan daya tawar pengusaha ketika menjual produk mereka ke lembaga penanggung jawab ekspor.
"Harga bisa ditentukan dan produsen tidak mempunyai daya tawar kepada badan ekspor. Ini praktik monopsoni yang akan merusak pasar dan merugikan produsen," ucap Huda.
Tekanan harga ini dinilai akan berdampak paling besar pada komoditas seperti Crude Palm Oil (CPO) yang turut melibatkan produsen berskala kecil dari kalangan petani.
"Bagaimana nasib pengusaha yang sudah taat aturan? Apakah mereka layak diberikan sanksi kebijakan serupa? Ini yang seharusnya dilihat secara komprehensif oleh pemerintah," kata Huda.
Pemerintah sendiri menetapkan regulasi pengekspor tunggal ini untuk kelapa sawit, batu bara, hingga paduan besi guna memperkuat pengawasan serta menekan praktik curang pelarian Devisa Hasil Ekspor.