Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto melaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto bahwa ekonomi Indonesia tumbuh 5,61 persen pada kuartal pertama 2026. Capaian positif ini disampaikan Airlangga dalam jumpa pers di Istana, Jakarta, pada Selasa (5/5/2026) malam.
Angka pertumbuhan tersebut melampaui prediksi mayoritas lembaga internasional yang memproyeksikan ekonomi nasional di level 5,2 persen. Sebagaimana dilansir dari Nasional, performa ini menempatkan Indonesia di posisi unggul dibandingkan sejumlah negara besar dunia.
"Jadi kita di atas China, di atas Singapura, Korea Selatan, Arab, bahkan Amerika. Dan pertumbuhan ini di atas daripada ekspektasi dari berbagai lembaga yang biasanya mereka rata-rata di angka 5,2," ujar Airlangga, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
Kinerja ekonomi ini didorong oleh peningkatan konsumsi masyarakat dan belanja pemerintah yang signifikan. Sektor-sektor utama seperti industri, perdagangan, transportasi, pergudangan, hingga konstruksi tercatat memberikan kontribusi yang baik pada periode tersebut.
"Dari segi ekspor dan impor juga positif. Dari segi lapangan usaha, sektor industri, sektor perdagangan, sektor administrasi pemerintahan, jasa lainnya, dan juga transportasi pergudangan, pertanian dan konstruksi juga berjalan dengan baik," jelas Airlangga, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
Stabilitas ekonomi makro juga diperkuat dengan keberhasilan pemerintah menekan angka inflasi. Berdasarkan laporan resmi, inflasi turun menjadi 2,42 persen dibandingkan periode Maret yang berada pada angka 3,48 persen.
"Kalau secara indikator makro, ini inflasi juga berhasil ditekan di 2,42 persen, turun dari 3,48 persen di periode yang lalu, di bulan Maret," kata Airlangga, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
Selain inflasi, indikator perbankan menunjukkan kepercayaan masyarakat yang tetap tinggi melalui pertumbuhan dana pihak ketiga. Rasio pertumbuhan kredit juga dilaporkan menyentuh angka 9,49 persen.
"Kemudian credit growth di 9,49 persen, dana pihak ketiga berarti trust dari masyarakat tinggi 13,55 persen," sambung Airlangga, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
Pemerintah juga memfinalisasi revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tentang Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA). Regulasi yang mewajibkan konversi devisa ke rupiah di bank milik negara ini dijadwalkan berlaku mulai 1 Juni 2026.
"Jadi revisi perubahan terhadap PP 36 sudah difinalisasikan dan akan diberlakukan per 1 Juni 2026. Jadi perubahan bahwa DHE SDA wajib masuk ke Himbara dan dikonversi ke rupiah maksimum 50 persen, dan juga terkait dengan sektor ekstratif atau oil and gas itu berlaku seperti yang sekarang, yaitu yang berlaku 3 bulan," imbuh Airlangga, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.