Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan vonis bebas terhadap tiga mantan petinggi Bank BJB dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit modal kerja kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) pada Kamis (7/5).
Putusan ini membatalkan dakwaan jaksa terkait dugaan korupsi senilai Rp550 miliar yang sebelumnya menyeret nama-nama petinggi bank daerah tersebut. Hakim menyatakan para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
Ketiga terdakwa yang dinyatakan bebas adalah mantan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi, Senior Executive Vice President Bisnis BJB Beny Riswandi, dan Kepala Divisi Korporasi dan Komersial Dicky Syahbandinata.
"Memutuskan menyatakan terdakwa Dicky Syahbandinata tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan primer dan subsider,” tegas Ketua Majelis Hakim Rommel Franciskus saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Semarang sebagaimana dilansir kumparan.
Hakim Rommel juga memerintahkan pemulihan hak-hak para terdakwa serta pembebasan seketika dari tahanan. Ketetapan tersebut mencakup pemulihan martabat, kedudukan, kemampuan, hingga harta benda milik ketiga mantan pejabat perbankan itu.
"Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan penuntut umum. Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan," kata hakim Rommel.
Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim berpendapat tidak ditemukan bukti bahwa para terdakwa mengetahui adanya rekayasa laporan keuangan Sritex saat pengajuan kredit. Pertumbuhan aset Sritex periode 2020-2024 juga dinilai masih dalam batas wajar.
"Unsur menguntungkan diri sendiri, orang lain, korporasi tidak terpenuhi dan tidak terbukti," ujar hakim Rommel.
Lebih lanjut, hakim menegaskan bahwa keputusan ini murni didasarkan pada asas keadilan tanpa ada intervensi dari pihak luar mana pun dalam proses pengambilan keputusan hukum.
"Tidak ada apa-apanya, sama kami tidak ada. Saya takut sama Yang Maha Kuasa," kata hakim Rommel menutup persidangan.