Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) bersiap mengosongkan lahan Blok 15 atau eks Hotel Sultan setelah menerima legitimasi hukum dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (5/5/2026). Langkah pengambilalihan fisik bangunan secara paksa ini didasarkan pada penetapan pelaksanaan eksekusi yang diterbitkan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Husnul Khotimah.
Legitimasi tersebut merupakan kelanjutan dari putusan perdata nomor 208/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst yang bersifat serta-merta, sebagaimana dilansir dari Ekonomi. Kharis Sucipto selaku Kuasa Hukum Mensesneg dan PPKGBK menegaskan bahwa posisi hukum pemerintah dalam sengketa ini sudah mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
Kharis menjelaskan bahwa segala prosedur hukum mulai dari tahap aanmaning hingga constatering pada Maret lalu telah dinyatakan sah. Pihak otoritas menyatakan akan segera merealisasikan eksekusi riil setelah koordinasi dengan instansi terkait selesai dilakukan.
"Penetapan pelaksanaan eksekusi pengosongan ini menunjukkan bahwa hukum tidak boleh terpengaruh oleh manuver litigasi yang berulang," ujar Kharis Sucipto, Kuasa Hukum Mensesneg dan PPKGBK.
Pemerintah menilai langkah tegas ini sangat diperlukan untuk mengamankan aset strategis milik negara yang selama puluhan tahun dikuasai swasta. Selain itu, upaya ini bertujuan memulihkan hak negara atas tunggakan royalti yang tidak dibayarkan oleh pengelola lama.
Direktur Utama PPK GBK Rakhmadi Afif Kusumo memastikan bahwa manajemen akan tetap memperhatikan nasib karyawan serta vendor yang terkena dampak di area Blok 15. Pihaknya telah menyiapkan Posko Layanan untuk menjamin keberlanjutan hubungan kerja di bawah kendali pemerintah.
“Negara hadir bukan untuk mematikan usaha, melainkan untuk menata kembali aset ini agar manfaatnya bisa dirasakan secara inklusif oleh publik sesuai amanat konstitusi,” tegas Rakhmadi Afif Kusumo, Direktur Utama PPK GBK.
Di sisi lain, PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo menyatakan kekecewaannya terhadap proses pencocokan data fisik atau constatering yang dilakukan pengadilan pada Senin (16/3/2026). Pihak perusahaan mengeklaim tidak dilibatkan dalam proses pengukuran lahan yang akan dieksekusi tersebut.
"Kami sangat menyesalkan pelaksanaan constatering yang dilakukan secara sepihak oleh pengadilan bersama Pemohon [PPKGBK] padahal kami ada menunggu di lobby hotel," kata Hamdan Zoelva, Kuasa Hukum PT Indobuildco.
Hamdan berargumen bahwa kliennya masih memiliki hak yang sah karena Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 26 dan 27 Gelora belum dicabut secara resmi. Ia juga mempertanyakan kepastian peta Hak Pengelolaan (HPL) yang diklaim oleh PPK GBK atas lahan tersebut.
"Bukti yang kami miliki HGB belum pernah dibatalkan karena itu eksis. Walaupun sudah berakhir hak-hak atas tanah tidak otomatis berakhir," tambah Hamdan Zoelva, Kuasa Hukum PT Indobuildco.
Pemerintah memproyeksikan kawasan eks Hotel Sultan akan dikembangkan menjadi ruang publik hijau modern setelah proses transisi selesai. Manajemen PPK GBK menegaskan bahwa pengelolaan di bawah kendali negara akan berjalan lebih profesional dibandingkan sebelumnya.